• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko Medan Diminta Segera Implementasikan Perwal 27/2020

Editor: Editor
Selasa, 15 September 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 15 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Asri Rambe, SH (Bayek) kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Minggu (13/9/2020).

Pada Sosialisasi ke-V ini, Bayek mengambil Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

“Kenapa begitu pentingnya Perda No 15 tahun 2016 ini disosialisasikan, karena didalamnya ada menyangkut tentang kesehatan, pendidikan dan penanggulangan bencana” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Beyek ingin mengupas tentang petunjuk teknik (juknis)  Perda No 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah tersebut, . Sebab menurut Bayek untuk melaksanakan produk hukum ini harus ada juknisnya.

Menurut Bayek didalam pasal 13 Perda No 15 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah ini ada menyangkut tentang penanggulangan bencana daerah.

“Implementasinya adalah  Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota Medan,” papar anggota dewan yang duduk di komisi I DPRD Medan ini.

Artinya Perwal No 27 tahun 2020 ini, merupakan bagian dari Juknis Perda yang terdiri dari 9 bab dan 33 pasal  tersebut, ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Medan tersebut.

Didalam Perwal 27 Tahun 2020 ini juga lanjut Bayek juga memuat pasal tentang kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan dan pesantren.

Seperti pada pasal 7 , pelaksanaan AKB pada kondisi pandemi covid 19 pada kegiatan belajar sebagaimana dimaksud pada  pasal 6 ayat (2), hurup a meliputi a. Sekolah, b. Institusi Pendidikan lainnya, c, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan/atau kegiatan lainnya dan/atau, d pesantren.

Pasal 8, ayat (1) pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hurup a, hurup b dan hurup c diutamakan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing dengan metode jarak jauh/daring, namun jika dimungkinkan dapat juga dilakukan melalui proses tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Tentunya dengan cara  melakukan pengaturan jarak tempat duduk siswa paling sedikit satu meter, dengan demikian proses pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan tetap terpenuhi, sebab pembelajaran tatap muka ini juga merupakan keinginan para siswa dan orangtua,”ungkap Bayek.

Dalam kesempatan ini, Banyek juga mengingat kepada masyarakat untuk tetap semangat, sebab penyakit ini

bukan aib, yang penting tingkatkan imunutas tubuh,  memperbanyak mengkonsumsi vitamin.

Pelaksanaan Sosialisasi Perda ini sendiri tetap menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat yang datang diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menggunakan hand sanitizer dan duduk pada kursi yang telah disusun dengan tetap menjaga jarak berjarak.(POL/lin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Diminta SegeraImplementasikanPemko MedanPerwal 27/2020
Berita sebelumnya

Dhody Taher Resmi Jadi Anggota DPRDSU Pengganti Alm Syamsul Bahri

Berita selanjutnya

KPU Atur Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada di Masa Covid

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd