• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Atur Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada di Masa Covid

Editor: Editor
Selasa, 15 September 2020
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Selasa, 15 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan peraturan soal massa yang mengikuti kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi viris corona (Covid-19). Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya sedang menggodok revisi aturan baru untuk pelaksanaan kampanye dimasa pandemi.

“PKPU 10 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye di masa pandemi, PKPU 4 tahun 2017 Kampanye di masa normal,” kata Arief saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Dalam draf rancangan perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2017 pada Pasal 37 tertulis bahwa pasangan calon boleh melakukan pertemuan dengan pendukung dengan sifat terbatas. Tertulis bahwa pertemuan massa hanya boleh dilakukan di gedung tertutup.

“Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, di dalam ruangan, gedung tertutup atau pertemuan virtual melalui media daring,” jelas pasal tersebut.

Kemudian, untuk peserta diundang disesuaikan dengan tingkatan pertemuan. Pasal itu juga menerangkan pertemuan dilakukan sesuai dengan kapasitas gedung.

“Peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota,” jelas peraturan tersebut.

Diungkapkan Arief bahwa dengan perubahan aturan ini, KPU sudah memiliki dua aturan untuk masa kampanye. Pertama, aturan pada saat normal dan kedua aturan dalam masa pandemi.

“KPU tetap harus mengatur tata cara pilkada tidak di masa pandemi (PKPU 4 tahun 2017 yang sedang direvisi), tetapi juga harus mengatur untuk di masa pandemi (PKPU 10 tahun 2020),” ungkap dia.

“Jadi kapanpun pilkada dilaksanakan, di masa pandemi ataupun tidak di masa pandemi KPU telah menyiapkan regulasinya,” lanjut Arief.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada Desember mendatang. Pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi mendapat banyak sorotan. Sejumlah kalangan, utamanya dari epidemiolog khawatir kemunculan klaster pilkada jika pemerintah dan KPU kukuh menggelar Pilkada Serentak 2020.

Atas kekhawatiran itu mereka mengusulkan pemerintah dan KPU menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Namun Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap menggelar pilkada sesuai jadwal. (POL/CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Atur Jumlah MaksimumKPUMasa CovidMassa Kampanye Pilkad
Berita sebelumnya

Pemko Medan Diminta Segera Implementasikan Perwal 27/2020

Berita selanjutnya

Pemko Medan Ikuti Coaching Clinic Peningkatan Pemahaman TPAKD Kabupaten/Kota  

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd