Medan, POL | Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menyatakan keprihatinannya atas berulangnya peristiwa keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Diketahui, kasus keracunan massal MBG diawali dengan peristiwa yang menimpa 353 siswa di SMAN 1 Berastagi serta SMK/SMA Bersama Kabupaten Karo, Minggu (13/8/2026) lalu.
Tak sampai di situ, sebanyak 22 hingga 30 siswa MTs Negeri 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, dilarikan ke rumah sakit karena diduga keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin, 14 September 2026 lalu.
Terakhir, Sebanyak 38 murid dari empat sekolah dasar negeri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dilarikan ke Puskesmas Galang akibat sakit perut dan muntah-muntah diduga setelah mengonsumsi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat (18/9/2026) lalu.
“Sumatera Utara termasuk daerah yang banyak mengalami keracunan akibat MBG . Saya meminta penguatan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” katanya Selasa (22/9/2026).
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu menekankan, BPOM RI memiliki Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di tingkat regional atau provinsi.
“BBPOM ini merupakan sebuah instrumen yang perannya harus diperkuat pelibatannya dalam pengawasan, saya kira,” jelasnya.
Sutarto menuturkan peran BPOM telah diperkuat dalam Peraturan Presiden No 115 tahun 2025, sebagai lembaga pengawas MBG.
“Pengawasan yang dilakukan dari tahap persiapan, uji bahan mentah, rantai pasok distribusi serta pelaksanaannya,” jelasnya.
Sutarto menjelaskan, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yaitu terdapat dalam Pasal 24 Ayat 2-7 .
“Di sana menyebut BPOM mengawal keamanan bahan bakunya, edukasi, pengelolaan hingga distribusi dan penyajian, serta mitigasi masalah,” imbuhnya.
Sutarto mendorong Pemprovsu dapat meningkatkan sinergitas terhadap BPOM RI Medan, untuk terus melakukan edukasi dan pembudayaan keamanan pangan, pencegahan risiko berbasis kajian, serta penguatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.
“Perlu adanya investigasi insiden, transparansi uji lab, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi, dan penindakan pasca-temuan,” imbuhnya.
Dikatakannya, persoalan keracunan MBG ini akan terus berulang bilang tidak ada penguatan SOP dan pengawasan yang ketat.
“Terutama soal desain rantai pasok, aturan penyimpanan suhu ruang yang tidak boleh melebihi batas aman 4 jam, serta pola distribusi makanan dan penyajian yang higienis,” pungkasnya. ***







