Asahan, POL | Pengerjaan bronjong di Desa Gajah Sakti,Kecamatan Bandar Pulau, Asahan menjadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya volume pejerjaan mengalami kekurangan fisik dan tak sesuai kontrak, tapi pihak rekanan/kontraktor (CV AN) tetap menerima pembayaran 100 persen.
Karuan saja, keanehan atas transaksi pembayaran pengerjaan proyek bronjong senilai Rp 801 juta menjadi pertanyaan masyarakat karena pengerjaan bronjong yang tak sesuai kontrak dianggap selesai tanpa ada permasalahan.
Sorotan bernada kritis itu antara lain disampaikan Menlu BEM UNA Saiful Rangkuti kepada awak media, Rabu (03/07/2019).
Menurut Saiful sesuai temuan BPK Tanggal 25 April 2018 nomor 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 disebutkan bahwa volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak nomor: 660.8/PK/PPK-PJLP, PJ&PT2B/APBD/2017.
Diuraikannya,pihak PUPR membayar rekanan dalam 2 termin yakni: nomor SP2D: 0002989/SP2D/4/PPKD/2017 tanggal 12 Oktober 2017 sebesar Rp240.367.200.
Kemudian pembayaran tahap kedua dilakukan pihak Dinas PUPR ke rekanan dengan nomor SP2D:0004718/SP2D/PPKD/2017 tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp560.856.800. Total pembayaran yang sudah dilakukan kepada rekanan Rp801.224.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK didampingi pihak penyedia jasa, PPK dan PPTK terdapat kekurangan volume pekerjaan.
“Kalau BPK menemukan ada kekurangan volume pekerjaan kenapa pihak dinas PUPR membayar rekanan 100 persen. Ada apa ini?” ujarnya mengakhiri. (RES)
