• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejaksaan Negeri Toba Laksanakan Eksekusi Putusan Tipikor Atas Terpidana RA.H

Editor: Editor
Kamis, 5 Februari 2026
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 5 Februari 2026
Terpidana RA H digiring pakai kursi roda. (IST)

Terpidana RA H digiring pakai kursi roda. (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan putusan (eksekusi) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan terhadap terpidana Ria Agustina Hutabarat, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba TA.2024, Kamis (5/2/2026).

Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Balige Benny A. Surbakti, S.H., M.H mengatakan eksekusi dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026).

Benny menjelaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Toba terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PT MDN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi (concursus realis) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, serta denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.125.281.159,- yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Toba dan selanjutnya dirampas untuk negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara, terang Kasi Intel.

Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba TA. 2024, yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan bahwa anggaran sektor kesehatan dikelola secara bertanggung jawab, tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan.

Kejaksaan Negeri Toba menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan, sekaligus bentuk akuntabilitas kepada publik bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan secara konsekuen.

Selain pelaksanaan eksekusi pidana, Kejaksaan Negeri Toba juga terus mendorong upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam setiap perkara tindak pidana korupsi. “Guna memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan semaksimal mungkin dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” tutur Benny. Sogar.

Ket. Foto, Terpidana RA. H digiring pakai kursi roda. (IST)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Eksekusi Putusan TipikorKejaksaan Negeri TobaTerpidana RA.H
Berita sebelumnya

Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Pamatang Simalungun

Berita selanjutnya

Kapolres Simalungun: Empat Langkah Sederhana Selamatkan Rumah dan Keluarga dari Kebakaran

TERBARU

Kapolres Simalungun: Empat Langkah Sederhana Selamatkan Rumah dan Keluarga dari Kebakaran

Jumat, 6 Februari 2026
Terpidana RA H digiring pakai kursi roda. (IST)

Kejaksaan Negeri Toba Laksanakan Eksekusi Putusan Tipikor Atas Terpidana RA.H

Kamis, 5 Februari 2026

Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Pamatang Simalungun

Kamis, 5 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd