Asahan, POL | Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.F.SPPP-SPSI) Kabupaten Asahan membekukan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Indonesia (PUK SPPP-SPSI) PT.PP Lonsum Gunung Melayu Tbk yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor : 101 /ORG/PC FSP.PP-AS/VII/2017, tanggal 14 Juli 2017.
Hal itu diungkapkan Ketua PC FPP.PP-SPSI Kabupaten Asahan, Edy Syahputra kepada wartawan, Minggu (31/2/2021). Pasalnya, PUK tersebut dibekukan karena tidak mematuhi kewajiban Organisasi, antara lain : Tidak membayar iuran anggota, dan Tidak menjalankan intruksi PD.FSP.PP-SPSI Prov. Sumut dalam memperjuangkan pemberian Bonus Tahun 2019.
Lebih lanjut kata Edi,, PUK yang dibekukan tersebut tidak dibenarkan lagi melakukan kegiatan yang mengatas namakan Organisasi FSP.PP-SPSI di PT. PP Lonsum Gunung Melayu Tbk, maupun menggunakan Logo dan Stempel Organisasi FSP.PP-SPSI, serta diminta untuk segera menyerahkan seluruh inventaris PUK FSP.PP-SPSI PT.PP Lonsum Gunung Melayu, Tbk kepada PC FSP.PP-SPSI Kabupaten Asahan. Dan untuk tidak terjadi kevakuman kegiatan Organisasi FS.PP-SPSI di PT.PP LOnsum Gunung Melayu, Tbk, PC FSP.PP-SPSI Kabupaten Asahan (caretaker) menghunjuk. Bahagiyo, M. Syafri Nasution dan Musa Siregar, SH sebagai pelaksana tugas Caretaker.
Setelah dilakukan MUSNIK (Musyawarah Unit Kerja) yang dilaksanakan di Balai Karyawan PT. PP. Lonsum Gunung Melayu, pada 17 Januari 2021 dihadiri ketua PD Prov. Sumatera Utara Rajisten Sitorus, SH, MA, MBA, PC FSP.PP-SPSI Kabupaten Asahan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : SK 161/ORG/PC.F.SPPP-AS/I/2021,Tentang Pengesahan/Pengukuhan Revisi Komposisi Personalia PUK SPPP-SPSI PT.PP Lonsum Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan Masa Bhakti 20021 – 2026 sebagai berikut, Ketua/Wakil Ketua : Abdul Rasyid Lubis, Juah Ginting, Subagio Atmaja, Zulkarnain Margolang. Sekretaris/Wakil Sekretaris : Syah Bilal Suhaeri, Rahmad Hidayat Manulang, Supriadi. Bendahara/Wakil Bendahara : Heryanto dan Dannen.
“Mereka (PUK yang dibekukan, red) sudah tidak menyetor uang iuran anggota ke PC selama selama 6 bulan masih menarik lagi uang sebesar Rp 35 juta dari manajemen perusahaan dengan menggunakan logo SPSI kita. Padahal, pihak PC juga sudah menyurati Manager/HRD-NS PT. PP Lonsum Kantor Cabang Medan agar tidak menyerahkan kepada pengurus PUK yang sudah dibekukan,“ ungkap Edy.
Selain itu Edi menerima informasi dari beberapa karyawan dipaksa pindah ke SPSI baru (1973) versi PC Sukiran, bahkan membawa-bawa nama HRD bila tidak mau menanda tangani SPSI lain akan dikerimping.
Edi menjelaskan, Pengurus Daerah (PD) FSP.PP-SPSI Provinsi Sumatera Utara melalui suratnya Nomor : 593/ORG/PD FSP.PP-SU/XI/2020, tanggal 18 Nopember 2020 menjelaskan, bahwa sebagai ketua PD FSP.PP-SPSI Prov. Sumatera Utara, Sukiran, S.Fill Cs diberhentikan oleh Pengurus Pusat (PP) dari Jakarta melalui Surat keputusan (SK) Nomor : X.06701-A/PP FSP.PP-SPSI/AI/VIII/2020 tanggal 04 Agustus 2020. Kemudian tanggal 14 Nopember 2020 ketika pelaksanaan Konfercab KSPSI Kabupaten Asahan di Medan Sukiran tidak terpilih menjadi ketua DPC KPSI Kabupaten Asahan tetapi dipilih dan ditetapkan dalam Konfercab tersebut Irwan Panjaitan, SH, CPL sebagai Ketua, Edi Syahputra sebagai Sekretaris dan Morina Gabe Manurung sebagai Bendahara di DPC KSPSI Kabupaten Asahan.
“Jadi keberadaan jabatan bapak Sukiran sudah tidak ada baik itu di Federasi maupun di Konfederasi, jika bapak Sukiran mengaku-ngaku sebagai Pengurus Serikat Pekerja SP.PP-SPSI atau pengurus Konfederasi itu semua bohong dan tidak benar,“ tandas Edi.
Secara terpisah mantan ketua PUK FSPPP-SPSI PT.PP Gunung Melayu, Eka Juli Sartika yang dikonfirmasi Wartawan, Minggu (31/1/2020) mengatakan bahwa pembekuan dirinya dan kawan-kawan pengurus lainnya di PUK FSP.PP-SPSI PT. Lonsum Gunung Melayu, Tbk diduga merupakan permainan di atas.
“Kami merasa tidak dibekukan karena berdiri di PC lain, yakni PC maupun PD kubu Sukiran (SPSI 1973), yang Ketua Umumnya H. Serta Ginting yang juga merupakan anggota DPR RI,” katanya.
Menurut Eka, uang iuran yang tidak lagi disetor ke kubu Edi karena mereka sudah menyetorkannya ke kubu Sukiran. Hal ini diakui mereka karena PC Sukiran yang sah dan diakui Pemerintah dan tercatat di Disnaker. “Sedangkan PC Edi tidak tercatat di Disnaker. ‘ Hukum tertinggi kan di pemerintah bukan di Orgaisasi “ cetus Eka.
Selain itu Eka juga membantah pihaknya melakukan perekrutan anggota ke SPSI versi Sukiran meminta tanda tangan dengan secara tekanan dan melakukan intimidasi dengan menjual-jual nama HRD yang tidak ikut ke SPSI PC Sukiran akan dikerimping.
“Itu fitnah pak, tanya aja karyawan sendiri ada enggak dipaksa, karena dalam organisasi itu hak orang/warga mau ikut atau tidak, bebasmau ikut kami silahkan tidak ikut juga tidak ada masalah,“ terangnya.
Diakui Eka sejak penguru PUK yang diketuainya dibekukan mereka telah merekrut sebanyak lebih kurang 200 orang dari sekitar 600 karyawan PT.PP Lonsum Gunung Melayu, Tbk masuk ke SPSI kubu Sukiran.
Sementara itu Manager PT.PP Lonsum Gunung Melayu, Tbk melalui Humas Pelti Naibaho yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/2/2021) mengatakan Manager PT.PP Lonsum Gunung Melayu belum menerima surat pembekuan maupun pengukuhan pengurus PUK yang baru.
“Manager belum menerima surat pembekuan maupun pengukuhan PUK yang baru, makanya masalah pemotongan uang iuran anggota itu masih diberikan kepada PUK yang lama, karena surat pembekuan PUK yang lama maupun pengukuhan PUK yang baru masuk ke Manager bulan Januari 2021 ” tegas Pelti.
Terakhir Pelti juga membatah adanya tudingan campur tangan HRD ikut mengintimidasi karyawan apabila tidak ikut ke SPSI kubu Sukiran akan dikrimping. (POL/PAI)
