Padanglawas, POL | Status tersangka yang ditetapkan pihak penyidik Polres Padanglawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara atau Sumut terhadap aktifis buruh atau Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Padanglawas, Maulana Syafi’i dituding kesalahan prosedural. Pasalnya status tersangka itu didasari pengaduan yang murni fitnah belaka.
Tudingan dasar pengaduan murni fitnah itu terungkap dan mengemuka saat ibu-ibu pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) PT. Permata Hijau Sawit atau PHS Papaso dan ibu-ibu pekerja BHL PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Sosa Indah ramai-ramai mendatangi Polres Padanglawas, Rabu (11/11/2020) petang.
“Kami sebagai kaum ibu pekerja BHL PT. PHS Kebun Papaso dan pekerja BHL PT. DNS Sosa Indah datang untuk menyatakan ingin memberi kesaksian terhadap kasus yang dituduhkan kepada aktifis buruh yang merupakan Ketua KC. FSPMI Padanglawas, Maulana Syafi’i, SH yang difitnah telah melakukan penipuan dan penggelapan uang Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja,” kata salah seorang dari mereka di tengah berlangsungnya pemeriksaan terhadap Sekretaris KC FSPMI Uluan Pardomuan Pane dan Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK SPAI) FSPMI PT. PHS Kebun Papaso, Amaluddin Siregar.
Menurut mereka kasus yang dituduhkan terhadap Maulana Syafi’i tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah belaka yang sengaja diciptakan untuk mementahkan seluruh aksi pekerja/buruh perusahaan PT. PHS Group yang hingga saat ini perusahaan itu terkenal lihai memutarbalikkan fakta yang ada.
“Kami mengecam sikap dan watak Awaluddin Rambe yang bermuka dua. Itu dibuktikan dengan tindakannya mengadukan Maulana Syafi’i, padahal Awaluddin sendiri ikut memberi kuasa kepada Maulana sebagai Ketua KC FSPMI Palas dan tuntutannya berhasil. Anehnya Awaluddin juga menerima uang THR-nya,” kata Amaluddin Siregar, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. PHS Kebun Papaso.
Ditambahkannya, selaku pekerja/buruh yang tergabung di PUK SPAI FSPMI PT. PHS Kebun Papaso, mereka menuntut agar Awaluddin Rambe ditangkap dan diperiksa karena telah membuat laporan polisi dan keterangan palsu serta tidak berdasar kepada penyidik Polres Padanglawas.
Menurut mereka, Awaluddin Rambe tidak menyadari dirinya telah diperalat pihak manajemen perusahaan PT. PHS Kebun Papaso demi mendapatkan laba serta keuntungan yang sebanyak-banyaknya dengan merampok hak buruh/pekerja tanpa mengindahkan Undang-undang ketenagakerjaan yang ada.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Awaluddin Rambe yang notabene masih menjadi pekerja/buruh tergabung di PUK SPAI FSPMI PT. PHS Kebun Papaso mengadukan Ketua KC FSPMI Palas dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang THR keagamaan tahun 2020.
Pengaduan Awaluddin itu dituding merupakan tindakan rekayasa manipulasi manajemen PT. PHS Kebun Papaso bertujuan mementahkan aspirasi pekerja/buruh yang menuntut hak normatif yang akhir-akhir ini viral di media massa.
Anehnya aspirasi pekerja/buruh itu terkesan tidak menjadi perhatian serius dari pemerintah kabupaten Padanglawas di bawah kepemimpinan Bupati Ali Sutan Harahap, padahal dia terpilih tidak terlepas dari pilihan keluarga para buruh/pekerja yang saat ini dibiarkannya menderita akibat hak-haknya dirampok perusahaan PT. PHS Group. (POL/NP.04)
