Asahan, POL | Hampir seluruh karyawan pemanen PT PP Lonsum (London Sumatera) Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning dan Pulau Rakyat, Asahan melakukan aksi mogok kerja sejak Rabu pagi (01/09/2021) di lokasi HGU kebun.
Tuntutan para pekerja yang disampaikan buruh panen yang diikuti semua karyawan panen dari sejumlah divisi perusahaan perkebunan swasta PMA ini adalah meminta pihak PT Lonsum membayarkan hak Bonus atas prestasi kerja tahun 2020.
Masalah alotnya pihak PT Lonsum untuk membayarkan hak normatif karyawan berupa bonus ini telah menjadi bahasan maraton antara Pengurus Daerah (PD) SPSI perkebunan Provsu dengan Kantor besar Lonsum di Medan.
Penjelasan itu disampaikan Rasyid Lubis, Ketua PUK SPSI Perkebunan PT Lonsum Gunung Melayu kepada POL Rabu (01/09/2021) pagi di Afdeling II kebun setempat.
Rasyid melanjutkan, pihaknya menyampaikan tuntutan agar bonus dibayarkan sebesar 4 bulan x gaji pokok. Tuntutan ini merupakan aspirasi seluruh buruh PT Lonsum se-Sumut dan merupakan tuntutan seluruh PUK SPSI Perkebunan se-Sumut yang berposisi di bawah koordinir PD SPSI Provsu.
Mediasi antara pihak pekerja yang diwakili SPSI dengan pihak kantor besar PT Lonsum Medan telah dilakukan secara maraton di Medan. Namun hingga berita ini dirilis belum ada kesepakatan yang disetujui para pihak.
Faktanya, manajemen PT Lonsum hanya membayarkan bonus sebesar 1,73 x 1 bulan gaji atau setara dengan Rp5.4 juta. Pihak buruh sebelumnya menuntut bonus agar dibayar sebesar 4 × 1 bulan gaji atau sekitar Rp11,6 juta.
Ironisnya lagi, lanjut Rasyid, penentuan besaran pembayaran bonus buruh yang hanya sebesar 1,73 × 1 bulan gaji ini dilakukan secara sepihak oleh PT Lonsum tanpa melalui musyawarah atau kesepakatan dengan pihak SPSI yang mewakili pekerja.
Kesenjangan antara tuntutan karyawan yang menginginkan bonus 4 bulan berbanding dengan keputusan PT Lonsum yang cuma akan membayar bonus 1,73 × 1 bulan gaji. Para karyawan merasa dilecehkan oleh manajemen perusahaan.
“Hal-hal inilah yang memicu aksi mogok seluruh pekerja panen,” ujar Rasyid.
Hal ini kata dia, bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai pedoman teknis. Semestinya harus ada komunikasi terlebih dahulu sebelum membuat keputusan yang menyangkut hak hak normatif buruh.
Berdasarkan petunjuk dari PD SPSI Provsu aksi damai ini dilakukan secara massal dan kompak. Artinya, seluruh karyawan Lonsum Gunung Melayu bersatu untuk melakukan aksi mogok kerja tahap 1, tanggal 1 hingga 3/09/2021.
“Bila tuntutan para karyawan belum terpenuhi, maka aksi mogok kerja tahap 2 akan dilakukan lagi pada tanggal 13 hingga 15 September 2021,” ujar Rasyid mengakhiri.
Terkait aksi mogok ini, Manajer PT Lonsum Ir H Siswanto saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi WhatsApp masih belum memberikan respons, walau tanda centang biru telah tampak pada pesan terkirim yang artinya pesan telah dibacanya. (POL/Rusli E Sitorus)
