Rantauprapat, POL | Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Bupati Labuhanbatu diwakili oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir. M.Yusuf Siagian MMA menyampaikan usulan Ranperda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selasa (1/9/2020).
Pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud sebagai bentuk pengaturan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah baik terhadap rencana penganggaran penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah atas implementasi peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana ketentuan dimaksud secara efektif diberlakukan pada tahun anggaran 2021.
Tentu hal ini mengharuskan kita untuk menyikapi aturan dimaksud melalui peraturan daerah yang diajukan kepada dewan yang terhormat pada sidang kali ini, kata Sekdakab M. Yusuf Siagian, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Labuhanbatu.
Disebutkan, ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan merupakan ketentuan yang lebih mengakomodir dan sinkronisasi terhadap ketentuan lain dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sekdakab juga menyampaikan kepada pimpinan dan anggota dewan bahwa ranperda tentang pengelolaan keuangan yang diajukan kali ini memuat berbagai perubahan perubahan yang sangat signifikan terutama postur APBD di mana selama ini bahwa struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah dan belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Sedangkan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD tahun 2021 nantinya menggunakan istilah pendapatan transfer dan belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, perubahan komposisi atas postur APBD dimaksud tentu disinkronkan dengan peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintahan daerah atau LKPD setiap tahunnya.
“Kami menyadari bahwa penjelasan terkait dengan materi ranperda dimaksud belum sepenuhnya memenuhi harapan anggota dewan, oleh karena itu kami serahkan pembahasannya lebih lanjut pada sidang sidang berikutnya, dengan harapan dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.
Usai menyampaikan nota pengantar Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian M.MA menyerahkan dokumen ranperda tentang pengelolaan keuangan yang diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar untuk dilakukan pembahasan pada sidang lanjutan berikutnya. (POL/LB1)
