Inspektorat Pemko Binjai Dinilai Langgar Aturan

Binjai, POL | Publikasi terkait rencana pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat Kota Binjai atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai negeri sipil (PNS) yang disangkakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Amir Hamzah, menuai kritik.

Pasalnya, (Plt) Kepala Inspektorat Kota Binjai, Joner Lumban Toruan, dinilai melakukan pelanggaran aturan, karena undangan pemeriksaan khusus yang bersifat rahasia, justru dibocorkan dan terlanjur menjadi konsumsi publik.

“Surat undangan pemeriksaan khusus terhadap klien kami itukan sifatnya rahasia. Tidak boleh sembarangan dipublikasikan. Tapi anehnya, berita itu malah muncul di media massa,” ungkap Kuasa Hukum Amir Hamzah, Maizen Saftana SH, Jumat (24/1/2020) pagi.

Menurut Maizen, dalam undangan pemeriksaan khusus yang disampaikan Inspektorat Kota Binjai, kliennya, dipersangkakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Dia menduga, pemeriksaan tersebut terkait sosialisasi Amir Hamzah atas rencananya tampil sebagai Bakal Calon (Balon) Walikota Binjai masa bakti 2021-2024 pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Sekarang ini kita pelajari dulu masalahnya, baru kita bisa ambil sikap. Apalagi kita masih punya cukup waktu. Karena dalam uraian surat undangan pemeriksaan khusus itu, klien kami baru diminta hadir ke Kantor Inspektorat Kota Binjai, Senin (27/1/2020),” terangnya.

Secara khusus Maizen berpendapat, tindakan yang dilakukan kliennya dalam mensosialisasikan diri sebagai Balon Walikota Binjai merupakan hak setiap warga negara Indonesia dan sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Jika berlandaskan pada Peraturan Pemerintah, klien kami memang melanggar disiplin PNS. Namun acuan kita saat inikan Undang-Undang, yang levelnya itu lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah,” sebutnya.

Selain itu Maizen menganggap, tindakan Amir Hamzah tidak pula bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 18/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor: 3/2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Terkait persoalan itu pula, dia mengaku bingung. Hal ini mengingat, unsur pelanggaran kode etik dan disiplin PNS yang disangkakan Pemerintah Kota Binjai terhadap Amir Hamzah, sama sekali tidak jelas.

Sebab meskipun seorang PNS, namun status Amir Hamzah bukanlah calon kepala daerah. Bahkan sampai saat ini, KPU Kota Binjai sama sekali belum memulai tahap pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Kesan yang muncul di sini seolah-olah Pemko Binjai mempersoalkan etika, tapi mereka sendiri tidak beretika. Jelas sekali di sini itu ada simbol arogansi dan kebodohan Pemko Binjai yang tidak paham soal aturan,” ujar Maizen.

Kalaupun Amir Hamzah melanggar kode etik PNS, dia pun meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan serupa terhadap Balon Walikota Binjai lainnya yang juga berstatus PNS, karena turut melakukan sosialisasi serupa.

“Jadi, filosofi penerapan kode etik itu sesungguhnya bermakna pembinaan. Bukan sifatnya menghakimi. Sehingga mekanisme penanganannya cukup di lingkup internal, tanpa harus dipublikasikan,” seru Maizen.

Di tempat terpisah wartawan koran ini Senen ( 27/1) mencobah menanyahkan kepada   Joner lumban toruan sebagai Plt di dinas inspektorat Daerah Kota ,membenarkan ada surat panggilan kepada Kepala BKD kota Binjai Amir Hamzah hari ini senen tanggal 27 Januari. “Namun Amir Hamzah nya tidak hadir,” ujar joner.(POL/Jun)

Berikan Komentar:
Exit mobile version