Toba, POL | Pemkab Toba dinilai mandul mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan para petani, sehingga para pengusaha kios pupuk bersubsidi menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami merasa sangat kecewa atas kenaikan penebusan jatah pupuk yang melampai HET yang dilakukan oleh pemilik Kios penyalur pupuk bersubsidi,” kata J. Sitorus, salah seorang Ketua Kelompok Tani di Janji Matogu kepada media ini kemarin.
Menurut keterangan J. Sitorus yang merupakan Ketua Kelompok Tani Mawar Janji matogu, pada saat pupuk diantar ke rumahnya, pemilik kios mengatakan harga tebus pupuk untuk jenis urea dan NPK seharga Rp. 120.000/zak.
Sementara, kata dia, berdasarkan peraturan pemerintah HET pupuk urea Rp. 90.000/zak dan NPK Rp. 92.000/zak sehingga kami tolak, sebutnya
Merasa dipermainkan oleh pemilik kios, J. Sitoru menolak menebus pupuk tersebut dan akhirnya pupuk tersebut dibawah pulang ke kios Ulibasa.
“Kami tidak menerima penebusan pupuk tersebut karena melampaui harga HET, sehingga kami tolak,” sebut J Sitorus.
Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, dalam hal pengawasan yang harus diawasi Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida (KP3).
Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida merupakan Pengawas penyaluran pupuk agar tepat sasaran, tepat jumlah dan tetap harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), namun hal tersebut tidak terlaksana sehingga pemilik kios nakal mencari keuntungan di atas penderitaan para petani.
Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida ( KP3) merupakan sebuah lembaga resmi yang dibentuk di Kabupaten yang beranggotakan sejumlah SKPD, Polisi dan Jaksa, tugas lembaga ini untuk mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat harga.
Sesuai Kepmen Pertanian no. 1117/Kpts./SR.310/M/2025, harga pupuk bersubsidi diturunkan 20 % dan efektif berlaku sejak, 22 Oktober 2025.
Harga baru pupuk bersubsidi, Urea Rp. 1.800,/kg atau Rp.90.000/zak, NPK Rp. 1.840/kg atau Rp. 92.000/zak, dan pupuk Organik Rp. 640/kg.
Windan Sihaan selaku Admin PPL Pertanian di Kec. Uluan mengatakan, pihaknya telah memediasi persoalan Ketua kelompok Tani Mawar Janjimatigu dengan pihak kios pupuk Ulibasa.
Ketika adanya permainan penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Toba, media ini meminta tanggapan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Toba, melalui Sekdis Joni Hutajulu yang mengatakan akan turun ke lapangan.
Sebelumnya, Saut Parulian Gurning selaku Distributor Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Toba mengatakan apabila ada kios yang menjual pupuk diatas HET akan dicabut Izinnya.
“Tolong sampaikan nama kios-kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, biar kita cabut izinnya,” sebut Parulian Gurning selaku Distributor Kilang Padi Saroha ketika media ini meminta tanggapannya.
Terkait adanya kios pupuk bersubsidi menjual pupuk diatas HET, media ini juga meminta tanggapan dari Kacab jari Porsea, melalui sambungan telepon, Kacab jari Porsea Freddy V. J Pasaribu, S. H, M. H mengatakan, akan menindaklanjuti dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat, karena pupuk merupakan kebutuhan utama para petani sehingga pupuk harus sampai kepada petani tepat waktu , tepat sasaran dan harus sesuai Harga HET yang ditetapkan pemerintah.
“Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, kejaksaan terlibat langsung dalam pengawasan pupuk bersubsidi tersebut sehingga kami akan turun menindak lanjuti,” sebut Freddy Pasaribu. (Tb. 3)
