Toba, POL | Tudingan berbagai pihak yang menyatakan Perum Jasa Tirta I Toba melakukan kegiatan jual beli pasir sungai tanpa izin, mendapat tanggapan dari pimpinan perum tersebut melalui telekonpres, Jumat (17/4/2020).
“Tidak benar Perum Jasa Tirta 1 melakukan kegiatan penambangan pasir di Sungai Asahan secara ilegal,” kata Teguh Bayu Aji, ST Kepala Sub Divisi V/2 Perum Jasa Tirta 1 dalam telekonpres tersebut.
Teguh Bayu Aji dalam klarifikasinya menyatakan, salah satu kegiatan yang dilakukan Perum Jasa Tirta 1 adalah kegiatan pengelolaan sumber daya air (SDA) pada Sungai Asahan yaitu normalisasi sungai dengan pengerukan dengan tujuan mengurangi sedimentasi sungai untuk mengembalikan alur sungai ke kondisi ideal atau kondisi awal sehinga kapasitas sungai dapat dipertahankan secara optimal.
Kata dia, yang menyumbang sedimentasi pada Sungai Asahan yang besar berasal dari Aek Mandosi dan Aek Bolon dimana kondisi hulu sungai-sungai tersebut sudah kritis. Selain melakukan normalisasi, Perum Jasa Tirta1 juga melakukan penghijauan pada lahan kritis di hulu sungai untuk mengurangi longsoran dan menyimpan air
“Kegiatan pengerukan yang dilakukan Perum JasaTtirta 1 juga sudah memiliki izin UKL UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) dari PemerintahK Kabupaten Toba,” kata Teguh Bayu Aji menepis beredarnya pemberitaaan miring tentang kegiatan perum tersebut.
Terkait adanya pemanfaatan material pengerukan oleh masyarakat, katanya lagi, Perum Jasa Tirta 1 telah melaporkan dan mengirim surat ke Bupati Toba bahwa PJT1 tidak pernah melakulan kegiatan jual beli material hasil pengerukan dan meminta arahan lebih lanjut.
Kepala LHK Kabupaten.Toba Minttar Manurung saat dikonfirmasi Perjuangan melalui seluler mengatakan bahwa benar adanya kegiatan tersebut legal dan memiliki dokumen negara secara resmi.
“Benar pak, kegiatan Perum Jasa Tirta I Toba itu legal dan dilengkapi oleh dokumen negara yang memiliki payung hukum, bukan ilegal,” tandas Mittar. (POL/sandro)
