• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Sekda Buka Sosialisasi PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Editor: Editor
Rabu, 19 Agustus 2020
Kanal: Kota, Politik

Editor:Editor

Rabu, 19 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM membuka Sosialisasi Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman di Command Center, Balai Kota Medan, Rabu (19/8/2020). Melalui sosialisasi ini diharapkan setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah (pemda).

Sosialisasi yang merupakan kerja sama Pemko Medan dengan Kejari Medan dihadiri Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar serta Sekretaris Inspektorat Kota Medan Saruddin Hutasuhut. Sosialisasi yang berlangsung secara virtual juga diikuti Kajari Medan T Rahmatsyah SH MH diwakili Kasidatun M Ilham SH MH, camat serta para pengembang.

Sekda mengatakan, dasar penyerahan PSU ke pemda sudah ada diatur dalam regulasi sejak tahun 1980-an. Kemudian dikuatkan dengan Permendagri No.9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Dalam Pasal 11 tegas Sekda, disebutkan pemda meminta pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang.

“Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman paling lambat dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemda,” kata Sekda.

Hal ini dilakukan jelas Sekda, agar pihak pengembang tidak mengkomersialkan PSU Perumahan dan Permukiman yang telah dibangunnya. Setelah penyerahan dilakukan, tegasnya, maka PSU menjadi tanggungjawab pemda. Di samping itu tambahnya, pemda juga tidak boleh mengalihfungsikan PSU yang telah diserahkan sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan.

Selanjutnya Sekda mengungkapkan, terkait PSU ini sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sebab, banyak PSU yang dikhawatirkan dialihfungsikan sehingga tidak sesuai lagi dengan perizinan yang telah diterbitkan. “Dalam beberapa bulan terakhir ini, KPK terus memantau perkembangan penyerahan PSU. Kami berharap agar kita semua mematuhi ketentuan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Yang menjadi dasar pegangan Pemko Medan dalam penyerahan PSU ini adalah keterangan situasi bangunan (KSB). Dikatakan Sekda, KSB yang telah diterima para pengembang, itulah yang dijadikan acuan sebagai kawasan PSU dalam perumahan yang akan dibangun.

“Ketika para pengembang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) ke DKPPR Kota Medan, sebenarnya sudah mengetahui kawasan mana saja yang telah ditetapkan sebagai PSU dan kawasan mana yang non PSU. Artinya, sudah dari awal pengembang terinformasi mengenai PSU tersebut,” jelasnya.

Terakhir Sekda mengungkapkan, apabila PSU telah diserahkan kepada pemda, maka pemda dalam hal ini Pemko Medan berkewajiban untuk memelihara PSU tersebut. Sedangkan pengelolaan kawasan perumahan tetap menjadi wewenang pengembang. “Yang pasti Pemko Medan tidak sampai mengurusi pengelolaan kawasan perumahan,” pungkasnya.

Sementara itu menurut Kadis DKPPR Kota Medan Benny Iskandar, definisi prasarana, sarana dan utilitas sesuai Permendagri No.9/2009. Dijelaskannya, berdasarkan Permendagri tersebut prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, seperti jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, tempat pembuangan sampah, drainase serta instalasi pengelolaan air limbah komunal.

Sedangkan sarana yakni, jelasnya, fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya meliputi saran perniagaan atau perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, parkir, taman dan ruang terbuka. Sementara itu, utilitas yakni sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran dan penerangan jalan umum.

“Jadi, tujuan dan prinsip penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan tersebut,” jelas Benny. (POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Buka SosialisasiKawasan PermukimanPSU Perumahansekda
Berita sebelumnya

Gugatan Maya Sari Siregar Dirut CV. ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD Pulau Rakyat Pekan Kandas di PN Tanjungbalai

Berita selanjutnya

Manager PT. PHS Papaso Sebut Setiap Afdeling Sudah Ada Mushollah, Kondisi Musholla Sungguh Miris

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd