Asahan, POL | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Maya Sari Siregar (Penggugat) selaku Direktur Utama (Dirut) CV. ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD dengan Wilson Pandiangan (Tergugat), warga Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupeten Asahan akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (18/8/2020).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim DR. Salomo Ginting SH,MH Pengadilan Negeri itu membacakan putusan akhir, Amar Putusan PMH no.Reg: 07/Pdt.G/2020/PN.Tjb, yang berbunyi : 1.Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscur Libel), 2.Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (NO), 3. Menyatakan Gugatan Penggugat kurang Pihak, 4. Menerima Eksesi Tergugat seluruhnya, 5. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
Namun dalam sidang terakhir tersebut Maya Sari Siregar selaku Dirut CV. ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD maupun kuasa hukumnya Hasbi Sitorus, SH tidak tampak hadir, yang hadir hanya pengurus CV. ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD lainnya EVi dan Wati. Sehingga Penggugat tidak dapat dikonfirmasi.
Sementara kuasa hukum Tergugat Indra Tampubolon SH & Rahmat Syukri Hrp,SHI,M.Hum dr YLBH PK “Persada” cabang Asahan Tg.Balai & Batubara yang ditemui awak media usai persidangan itu mengatakan, setelah usai persidangan ini pihaknya selaku tergugat akan melakukan upaya hukum terhadap Maya Sari Siregar selaku Dirut CV. ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD dan pengurus lainnya. Alasannya, karena kontrak yang diberikan oleh PT. KAI kepada pengurus CV.ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD telah terbukti disalah gunakan oleh CV. ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD.
“Seyogyanya dengan adanya surat pemberian sewa kontak itu kepada CV. ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD dapat dipergunakan melindungi pedagang selaku pemilik kios, tapi kenyataannya malah disalahgunakan untuk melakukan gugatan terhadap pedagang,” beber Indra & Syukri.
Lanjut kata Kuasa Hukum Tergugat, artinya dengan kesalahan yang dilakukan oleh Maya Sari Siregar selaku Dirut CV.ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD yang telah mengangkangi wewenang PT. KAI , sehingga Pihak PT.KAI sudah memiliki alasan yang kuat untuk mencabut izin sewa kontak Asset milik PT.KAI dengan CV. ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD, karena melihat dari bentuk toleransi, kerjasama & pembicaraan-pembicaraan yang dibukanya peluang oleh PT.KAI menyangkut nasib pedagang yang terdampak relokasi berlangsung selama ini antara PT. KAI dengan para pedagang, bukan malah melakukan gugatan sebagaimana dilakukan oleh pengurus CV.WIRA JAYA DINEZAD kepada para pedagang.
“Kita sangat berterimakasih kepada PT. KAI yang memberikan solusi kepada pedagang yang terdampak relokasi dengan memberikan solusi & pertimbangan yg memberikan perlindungan terhadap hak hajat hidup para pedagang , tapi CV. ASPIPER WIRAVJAYA DINEZAD malah melakukan gugatan kepada pedagang yang bukan wewenangnya,” ungkap Indra & Syukri.
“PT. KAI seharusnya sudah sangat beralasan untuk mencabut izin sewa kontrak yang diberikan kepada CV. ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD karena telah menyalahgunakan surat kontrak sewa lahan untuk menggugat pedagang,” ungkap Kuasa Hukum Tergugat.
Selanjutnya, Indra Tampubolon dan Syukri Hrp selaku kuasa hukum tergugat akan melaporkan hal ini ke PT. KAI, karena Pengurus CV. ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD yang telah melakukan kesalahan patal tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari PT. KAI untuk melakukan gugatan, sehingga daapt membuat pencitraan buruk kepada PT. KAI.
“Karena PT. KAI memberikan kontrak sewa lahan Asset milik PT.KAI kepada salah satu pihak/perwakilan pedagang (CV.ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD), tujuannya kan untuk mengayomi pedagang, bukan malah menjolimi pedagang,” tandas Kuasa Hukum Tergugat.
Secara terpisah Wilson Pandiangan selaku tergugat merasa bersyukur atas keberhasilannya di PN Tanjungbalai, meskipun sudah merasa lelah dan jemu menghadapi persidangan yang berlangsung sejak bulan April 2020 dan terakhir 18 Agustus 2020 merupakan sidang yang ke 15 kalinya.
“Untuk selanjutnya kita serahkan kepada penasihat hukum kami dari YLBH PK “PERSADA” lah Bapak Indra Tampubolon & Bpk Syukri Hrp untuk melakukan langkah selanjutnya setelah putusan ini,” ucap Wilson.
Menurut Wilson Pandiangan, sebenarnya gugatan yang diajukan penggugat Maya Sari Siregar selaku Dirut CV. ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD sangat sepele, berawal hanya gara-gara Tergugat meminta kepada Penggugat kwitansi sewa kontrak lahan yang sudah lunas dibayar Tergugat dan meminta dikembalikannya buku kontrak sewa lahan Tergugat yang lama yg dikuasai oleh Pengurus CV. ASPIPER WIRA JAYA DINEZAD dikembalikan kepada Tergugat dan pedagang lainnya.
“Bukannya diberi kwitansi tanda bukti bayar dan dikembalikannya buku kontrak sewa kami yg asli dari PT.KAI sebelumnya, malah kami (pedagang, red) digugat secara perdata di PN Tanjungbalai, bahkan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan, karena kebenaran itu tetap benar akhirnya gugatan Penggugat Kandas dipalu majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai,” tandas Wilson Pandiangan yang dijempoli oleh sejumlah pedagang yang lain yang turut menghadiri pembacaan putusan tersebut. (POL/PAI)







