• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Kubu Moeldoko Gugat Partai Demokrat Rp 100 Miliar

Editor: editor
Selasa, 6 April 2021
Kanal: Politik

Editor:editor

Selasa, 6 April 2021
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan saat akan memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan saat akan memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kubu Moeldoko menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Pusat kemarin.

“Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021,” kata Juru Bicara Kubu Moeldoko Muhammad Rahmad, kepada wartawan Selasa (6/4/2021). Rahmad turut menyertakan bukti pendaftaran gugatan di PN Jakarta Pusat.

Rahmad belum menjelaskan rinci pasal mana yang digugat. Namun, dia mengungkapkan, ada tiga poin utama yang diminta dalam gugatan itu.

Pertama Kubu Moeldoko meminta AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan. Rahmad menilai dasar pembuatan AD/ART itu melanggar undang-undang.

“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materiil,” ujarnya.

“Dasar pembatalan demi hukum AD/ART 2020 oleh PN tentu saja terkait formil dan materielnya AD/ART tersebut. Antara lain adanya pemalsuan nama pendiri dari 99 orang jadi 2 orang yang salah satunya masuk nama SBY yang bukan pendiri. Terkait pula masalah kewenangan tunggal SBY di dalam partai, terkait kewenangan Mahkamah partai yang diamputasi dan menjadi subordinasi Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi dan hal-hal lain,” lanjut Rahmad.

Rahmad mengatakan pihaknya juga meminta pengadilan untuk membatalkan kepengurusan DPP pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kubu Moeldoko juga meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar. Rahmad menjelaskan uang itu nantinya akan diberikan ke seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat.

“Meminta Kubu AHY ganti rugi 100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yg selama ini sudah nyetor ke Pusat,” tuturnya.(detik)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gugat AD/ARTGugat Partai DemokratKisruh Partai DemokratKubu MoeldokoMuhammad RahmatPN Jakarta Pusat
Berita sebelumnya

SPBU Jaharun A Layani Penjualan BBM dengan Jeriken, Premium ‘Disulap’ jadi Pertalite

Berita selanjutnya

2 Tersangka Curanmor Buron Polsek Delitua Dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd