Medan, POL | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
Hal itu disampaikan Rico Waas saat memberikan Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026). Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, para Wakil Ketua DPRD, segenap Anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi dan pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dalam tanggapannya, Rico menjelaskan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD, mulai dari pendapatan daerah, penanganan banjir, penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga pangan, hingga arah pembangunan kawasan Medan Bagian Utara.
Terkait sorotan Fraksi PDI Perjuangan mengenai penurunan target PAD dalam Perubahan APBD 2026, Rico menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan perubahan asumsi dan kondisi ekonomi makro serta proyeksi pendapatan yang dinilai lebih realistis hingga akhir tahun anggaran.
Selain itu, kata Rico, optimalisasi PAD masih menghadapi tantangan berupa tingkat kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat yang perlu terus ditingkatkan.
Untuk mendongkrak PAD, Pemko Medan menyiapkan sejumlah langkah, antara lain memperkuat digitalisasi pengelolaan pajak, memperluas sistem pembayaran non-tunai, mengintegrasikan data transaksi, serta meningkatkan monitoring penerimaan berbasis teknologi.
Sementara terkait penambahan Dana Bagi Hasil (DBH), Rico Waas menyebut Pemko Medan memperoleh tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) lebih dari Rp565 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DBH, DAU dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar DBH sampai Tahun 2024.
Persoalan banjir juga menjadi salah satu perhatian utama dalam tanggapan kepala daerah tersebut.
Rico menegaskan, penanganan banjir di Kota Medan tidak bisa dilakukan secara parsial hanya pada satu titik. Pemerintah kota melakukan pemetaan lokasi genangan untuk menentukan titik yang menjadi prioritas penanganan.
Menurutnya, sistem drainase harus ditangani sebagai satu kesatuan, mulai dari kawasan hulu hingga hilir atau outlet pembuangan menuju sungai. “Penanganan saluran drainase harus secara kawasan, bukan parsial—satu kesatuan sistem dari hulu hingga hilir atau outlet pembuangan sungai,” kata Rico.
Ia mengakui persoalan kewenangan antarlembaga masih menjadi salah satu tantangan dalam penanganan banjir. Karena itu, Pemko Medan terus berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, instansi vertikal, hingga pemerintah kabupaten yang wilayahnya berbatasan dengan Kota Medan.
Dalam bidang pendidikan, Rico menjelaskan bahwa penambahan anggaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang terdampak bencana banjir.
Kebutuhan tersebut meliputi penyediaan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah, perbaikan bangunan kelas, pengadaan mebel sekolah, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, hingga pemeliharaan bangunan cagar budaya.
Sementara terkait rencana bantuan tebus ijazah bagi siswa SMA, Rico mengatakan Pemko Medan masih melakukan kajian terhadap Peraturan Wali Kota agar program tersebut tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menangani 500 siswa putus sekolah, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan telah menganggarkan penanganannya melalui pendidikan nonformal, yakni program Setara Paket A, Paket B, dan Paket C.
Rico juga menyampaikan bahwa program regrouping sekolah telah dilaksanakan. Sebanyak 86 sekolah dasar telah diregrouping sehingga jumlah SD Negeri di Kota Medan menjadi 295 sekolah dari sebelumnya 381 sekolah.
Pada sektor infrastruktur, Rico menyampaikan bahwa penambahan anggaran untuk Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang diarahkan pada program-program prioritas yang telah ditetapkan.
Pemko Medan juga tengah melaksanakan rehabilitasi Puskesmas dan Pustu serta rehabilitasi 35 sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Medan.
Sedangkan untuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Pemko Medan berkomitmen mengoptimalkan penanganan jalan, drainase, jembatan, dan berbagai kebutuhan infrastruktur lainnya.
Menjawab perhatian Fraksi PKS terkait komitmen 35 persen belanja pembangunan pada P-APBD untuk Medan Bagian Utara, Rico menjelaskan sejumlah program telah disiapkan.
Melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), pembangunan diarahkan pada pengelolaan dan pengembangan sistem drainase serta penyelenggaraan jalan.
Sementara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, program meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air minum, sistem air limbah serta penataan kawasan permukiman, termasuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rico juga memastikan tambahan anggaran dalam P-APBD 2026 akan diarahkan secara terukur agar pelaksanaan program tidak berujung pada rendahnya serapan anggaran maupun SiLPA.
Menurutnya, perencanaan dan penganggaran telah memperhitungkan masa pelaksanaan, prioritas lokasi, kapasitas sumber daya serta waktu yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.
Menjawab Fraksi Gerindra mengenai indikator kesejahteraan masyarakat, Rico menyampaikan Pemko Medan telah menetapkan sejumlah target makro pembangunan yang mengacu pada RPJMD 2025–2029 dan RKPD Perubahan 2026.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,2 hingga 5,7 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat menjadi 83,02 hingga 83,34 poin.
Tingkat kemiskinan ditargetkan ditekan menjadi 7,0 hingga 7,5 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) ditargetkan turun menjadi 7,85 persen.
Untuk ketimpangan, Rasio Gini ditargetkan berada pada kisaran 0,359 hingga 0,369, sementara inflasi ditargetkan tetap terkendali pada rentang 2,0 hingga 3,4 persen.
Rico menegaskan peningkatan anggaran tidak cukup hanya dilihat dari besarnya realisasi belanja. Pemerintah kota akan melakukan monitoring dan evaluasi agar setiap tambahan anggaran menghasilkan output dan outcome yang terukur.“Setiap perubahan dan tambahan anggaran harus didasarkan pada alasan yang jelas, target terukur, serta memberikan manfaat nyata,” tegas Rico Waas
Dalam tanggapannya, Rico juga menyampaikan komitmen Pemko Medan dalam penerapan Medan Satu Data. Tata kelola data akan mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 31 Tahun 2021, dengan penerapan standar data, metadata baku, daftar data prioritas serta satu portal data terintegrasi. (ISV)







