• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Soal ‘Indonesia Barokah’, Polri Tunggu Dewan Pers

Editor: Suganda
Rabu, 23 Januari 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional, Politik

Editor:Suganda

Rabu, 23 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kepolisian menyerahkan pengusutan terkait Tabloid Indonesia Barokah kepada Dewan Pers. Kepolisian baru akan bergerak jika memang ditemukan ada unsur pelanggaran pidana pada penerbitan dan penyebaran tabloid tersebut.

“Ini merupakan ranahnya Dewan Pers. Jadi dewan pers yang harus berdiri di depan dulu, yang melakukan assessment terhadap tabloid tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).

Dewan Pers, kata Dedi, akan menilai apakah tabloid tersebut melakukan pelanggaran jurnalistik atau tidak. Jika pada penilaian tersebut ditemukan pelanggaran pidana, Dewan Pers dapat memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

“Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers setelah melakukan audit dan assessment terhadap tabloid tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Tabloid ‘Indonesia Barokah’ yang diduga memuat konten kampanye dan ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden beredar di sejumlah masjid dan pesantren di Kabupaten Majalengka. Bawaslu setempat sedang mendalami kasus tersebut.

Peredaran tabloid itu di antaranya ditemukan di Masjid At-Taqwa yang ada di lingkungan SMK Kesehatan Bhakti Kencana di Jatiwangi. Ketua Panwaslu Kecamatan Jatiwangi, Sonny Pratama Wijaya, mengungkapkan, pihaknya sudah mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah tersebut.

“Wakil kepala sekolahnya juga mengaku kaget dengan adanya kiriman tabloid itu dan langsung melaporkannya kepada kami,” kata Sonny, Selasa (22/1).(Rep/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 'Tabloid Indonesia Barokah'Dewan Pers
Berita sebelumnya

Sri Mulyani: Pengelolaan Utang tidak Ugal-ugalan

Berita selanjutnya

Gading dan Gisel Resmi Sandang Status Duda dan Janda

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd