• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Editor: Suganda
Selasa, 25 Juni 2019
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Selasa, 25 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo menegaskan Polri melarang adanya kegiatan massa di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019. Jika ada aksi massa, Polri akan mengimbau massa membubarkan diri.

“Sampai hari ini kita belum menerima permohonan untuk izin keramaian,” kata Irjen Gatot kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). Dia berbicara didampingi Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono.

Irjen Gatot mengatakan Polri melarang adanya aksi di sejumlah objek vital yang memiliki potensi kerawanan. Di antaranya gedung KPU, Bawaslu, kompleks dan DPR/MPR. Dia mengatakan aksi ini bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Irjen Gatot meminta masyarakat bisa memahami hal itu. Polri tidak akan memberi toleransi. Dia mengaku tidak ingin insiden kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 terulang. Jangan sampai aksi-aksi nantinya disusupi oknum tertentu sehingga terjadi kerusuhan yang bisa merugikan kepentingan masyarakat banyak.

“Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah lakukan toleransi, tapi ada pihak tertentu oknum tertentu yang berakhir terjadinya kerusuhan. Itu kan, makanya kita tidak ingin terjadi. Kita mengimbau ke seluruh komponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan kegiatan lain itu kan disiarkan langsung oleh teman-teman media. Nonton saja dari rumah. Kegiatan ini kita serahkan sesuai konstitusi ke hakim Mahkamah Konstitusi. Kemudian di KPU berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan SOP tentunya,” jelasnya.

Dia menegaskan Polri akan membubarkan massa jika tetap melaksanakan aksi di gedung MK dan sekitarnya. Polri akan membubarkan aksi massa sesuai dengan tahapan-tahapan.

“Kita kan sudah punya protap, tahapan-tahapannya, pada intinya kita melarang kegiatan massa yang berada di depan MK sampai dengan nanti putusan sidang MK. Termasuk juga yang ada di KPU, kecuali memang undangan-undangan yang akan hadir di lokasi. Baik itu di MK maupun di KPU. Kalau memang ada datang, kita mengimbau mereka membubarkan diri, ada tahapan-tahapan dan proses SOP untuk mengantisipasi ini,” ucapnya. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: kapolda metro
Berita sebelumnya

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Sudjana Tinggalkan Rutan Polda Metro

Berita selanjutnya

DPO Sembilan Tahun,Tersangka Pembunuhan Ditangkap

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd