• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Sudjana Tinggalkan Rutan Polda Metro

Editor: Suganda
Selasa, 25 Juni 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 25 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana sudah meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana disebut-sebut dikabulkan oleh penyidik.

Pantauan detikcom di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, pukul 21.55 WIB, Eggi Sudjana keluar dari rutan. Ia ditemani oleh tim kuasa hukumnya dan sejumlah kerabat.

“Bismillah, alhamdulillah, segala puji syukur ke hadirat Allah SWT atas izinnya, atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini,” kata Eggi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Eggi terlihat mengenakan pakaian berwarna cokelat dan sarung serta berjalan ke arah mobil yang akan membawanya. Eggi terlihat tersenyum sepanjang perjalanan dari rutan menuju kendaraan yang ia tumpangi.

Diketahui, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin Dasco. Penyidik yakin Eggi tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti, sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.

Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (POL/W)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: tinggalkan rutan
Berita sebelumnya

Regulasi Pengawasan Teknis Tata Ruang Harus Dipertegas

Berita selanjutnya

Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd