• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Johanis Tanak Terpilih sebagai Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli Siregar

Editor: editor
Rabu, 28 September 2022
Kanal: Nasional

Editor:editor

Rabu, 28 September 2022
Johanis Tanak.

Johanis Tanak.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta – POL | Komisi III DPR telah melakukan penghitungan suara terhadap dua calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar. Dalam penghitungannya, Johanis Tanak memperoleh 38 suara, sedangkan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara.

Dari 54 anggota Komisi III DPR, 53 di antaranya memberikan suaranya. Adapun satu surat suara tidak sah dan satu anggota Komisi III tak memberikan suaranya, karena tak hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan.

“Berdasarkan hasil dari perolehan suara, seleksi calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 sebagai berikut atas nama Johanis Tanak, terpilih menjadi calon pimpinan KPK masa jabat 2019-2023,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir yang kemudian mengetuk palu persetujuan, Rabu (28/9/2022).

“Hasil pemilihan ini akan kami sampaikan dalam rapat paripurna yang terdekat,” sambungnya. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Johanis Tanak yang mewacanakan penggunaan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sehingga penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat.

“Namun hal itu (restorative justice) sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasannya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu,” ujar Johanis di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

“Di mana, kalau saya mencoba menggunakan restorative justice dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.(REP)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gantikan LiliJohanis TanakLili Pintauli SiregarWakil Ketua KPK
Berita sebelumnya

Kasus Ferdy Sambo: Berkas Lengkap Segera Disidang, PC Pasrah Jika Ditahan

Berita selanjutnya

Yuki Simpang Raya Medan Dipasangi Spanduk ‘Belum Bayar Pajak’

TERBARU

Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

Selasa, 21 Oktober 2025

Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

Selasa, 21 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd