Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Maret 2023
perjuanganonline.com
Sumut Mobile APK
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kasus Ferdy Sambo: Berkas Lengkap Segera Disidang, PC Pasrah Jika Ditahan

Editor: editor
Rabu, 28 September 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:editor

Rabu, 28 September 2022
Ferdy Sambo dan istri.

Ferdy Sambo dan istri.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta – POL | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Setelah berkas ini lengkap, Sambo dkk akan segera disidang.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).

“Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” sambungnya.

Untuk diketahui, di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelima tersangka ini dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Besok Ditahan?

Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, akan menjalani wajib lapor besok. Pihak Putri mengatakan menghormati penyidik jika besok ditahan.

“Pada prinsipnya, saya sampaikan tak ada orang yang siap ditahan. Tak ada satu pun manusia atau orang siap ditahan,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di rooftop Hotel Erian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/9/2022).

Dia mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, berkas kasus Putri sudah dinyatakan lengkap.

“Tetapi saya sampaikan, terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Dan nanti saat pelimpahan tahap kedua adalah keputusan subjektif jaksa penuntut umum,” kata dia.

Dia mengatakan tim kuasa hukum akan kembali mengajukan permohonan agar Putri tak ditahan. Dia mengatakan hal serupa sudah dilakukan saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih ditangani kepolisian.

“Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau jaksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses pengadilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun,” ujar dia.

Dia mengatakan Putri saat ini masih dalam perawatan atau berkonsultasi dengan psikiater.

“Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan,” ujar dia.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ada 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RE).

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka dalam kasus ini ditahan. Sementara Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.(DTK)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berkas LengkapFerdy SamboKasus Ferdy SamboPC PasrahPutri Candrawathi DitahanSegera Disidang
Berita sebelumnya

4 Tengkorak Manusia Ditemukan di Aliran Sungai Situmandi Taput

Berita selanjutnya

Johanis Tanak Terpilih sebagai Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli Siregar

TERBARU

Ramadhan Fair XVII Dikonsep Lebih Rapi dan Tertib, Pemko Medan Sediakan 246 Stand Kuliner dan 60 Stand Kriya

Sabtu, 25 Maret 2023

Dampingi Panglima TNI Lepas Satgas Yonif 125/SMB, Bobby Nasution: Selamat Bertugas Jaga Perbatasan

Jumat, 24 Maret 2023
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi membuka Pekan Tilawatil Quran (PTQ) LPP RRI  ke-53 di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan,  Kamis (23/3). (Diskominfo)

Buka PTQ ke-53 LPP RRI Medan, Edy Rahmayadi Sebut Alquran sebagai Petunjuk Bagi Umat Islam

Kamis, 23 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd