Medan – POL | Pemerintah Kota (Pemko) Medan memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak di pintu masuk mal Yuki Simpang Raya, Medan. Pemasangan spanduk tersebut disebabkan pihak pengelola menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai hampir Rp 1 miliar.
Pemasangan spanduk dilakukan oleh pihak Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Mesan, Selasa (27/9) kemarin. Hal itu dilakukan agar pihak pengelola mal melakukan pembayaran PBB tersebut.
“Kita melakukan pemasangan spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beritikad baik melakukan pembayaran PBB,” kata Sekretaris BP2RD Kota Medan, Odi Anggia Batubara dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Odi menyebutkan mal Yuki Simpang Raya menunggak PBB sebesar hampir Rp 1 miliar. Tunggakan tersebut terhitung sejak tahun 2017 yang lalu.
“Tunggakannya itu lebih kurang Rp 1 miliar dari tahun 2017 termasuk juga di tahun ini,” sebutnya.
Pemasangan spanduk tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Pemasangan spanduk nantinya akan dilakukan di semua penunggak pajak, sesuai dengan data dari BP2RD.
“Tidak hanya di Yuki ini saja tetapi nanti di titik-titik lainya sesuai dengan data yang kami miliki juga akan dilakukan hal yang sama,” ujarnya.
Bagi penunggak pajak yang mempunyai itikad baik untuk melunasi pajak tersebut. Misalnya seperti memberikan opsi pembayaran dengan dicicil, sesuai dengan aturan yang ada.
“Akan ada kemudahan yang kami berikan apabila wajib pajak beritikad baik melunasi PBB-nya apakah itu dengan cara dicicil, kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen Yuki, Lisbet mengatakan pertemuan dengan BP2RD tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinannya. Pimpinannya nanti akan berkomunikasi dengan pihak BP2RD untuk mencari solusinya.
“Ini akan kita sampaikan kepada pimpinan kita,” tutup Lisbet.(DTK)