• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 30 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Demi Judi, Pria Mengaku Kepsek Tipu Mendagri Rp 10 Juta

Editor: Suganda
Senin, 21 Januari 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Senin, 21 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | NSN (35) ditangkap karena perbuatan menipu Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Mengaku sebagai kepala sekolah di SD tempat Tjahjo pernah belajar, dia meminta uang Rp 10 juta dengan dalih membangun musala.

Dalam aksinya, pria itu berpura-pura sebagai Shintawaty Sri Utami, kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang.

“Tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan Musholla di sekolah tersebut. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang tersebut ke rekening milik NSN,” kata Panit I Resmob Polda Metro Jaya, AKP Reza Pahlevi, kepada wartawan, Senin (21/2).

Tanpa curiga, uang ditransfer pihak Tjahjo. Namun saat dicek kebenarannya, musala tidak pernah dibangun dan pihak sekolah juga tak pernah meminta uang senilai itu pada Tjahjo.

Sadar jadi korban penipuan, staf Mendagri kemudian membuat laporan ke polisi. “Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut,” kata Reza.

Polisi akhirnya menangkap NSN. Saat diperiksa, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk berjudi.

“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, NSN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar, Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.(BBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Menteri Dalam NegeriTjahjo Kumolo
Berita sebelumnya

Bos PT Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

Berita selanjutnya

Meski Ajukan PK, Jaksa Tetap Eksekusi Ramadhan Pohan

TERBARU

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
Bupati dr Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr Hanip Fahri MM MKed (KJ) SpKJ saat membuka Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. (DS)

562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi

Sabtu, 28 Maret 2026

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd