Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 5 Februari 2023
perjuanganonline.com
Sumut Mobile APK
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bos PT Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

Editor: Suganda
Senin, 21 Januari 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Senin, 21 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Makassar, POL | Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan ini dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Denny Lumban Tobing di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (21/1).

Usai pembacaan tuntutan ini, Hamzah Mamba didampingi satu orang penasehat hukumnya, Tri Metty Margareta Siborok langsung keluar ruangan sidang melalui pintu belakang dikawal polisi. Sementara para pengunjung sidang yang juga adalah para korban PT Abu Tours terus berteriak riuh hingga Hamzah Mamba menghilang dari pandangan.

Sebelumnya, majelis hakim mempersilakan penasehat hukum terdakwa untuk ajukan pleidoi dan disepakati sidang ditunda untuk dilanjutkan Kamis (24/1) mendatang. Agenda sidang ini pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa.

Setelah pembacaan tuntutan ini berarti tersisa tiga terdakwa lagi di kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih menanti sidang serupa.

Ketiganya adalah Nursyariah Mansyur istri Hamzah Mamba yang bertindak selaku komisaris. Kemudian Muhammad Kasim Sunusi, selaku manager keuangan yang tidak lain adalah keponakan Hamzah Mamba. Serta Khaeruddin alias Heru, juga komisaris di perusahaan travel umroh dan haji yang merugikan 96.976 jamaah dengan kerugian kurang lebih Rp 1,2 triliun itu.

Jaksa Penuntut Umum, Dermawan Wicaksono mengatakan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi maupun ahli fakta hukum dana Rp 1,2 triliun telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan membeli aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Serta memberikan penghargaan kepada pegawai berupa mobil yang sedianya dana digunakan untuk pemberangkatan jamaah umrah.

Dermawan menambahkan terdakwa Hamzah Mamba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan TPPU secara bersama-sama perbuatan berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 6 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke 1 alternatif pertama dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan ke 2.

“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara kurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah didalani serta denda Rp 100 juta subsider 1 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Dermawan Wicaksono.

Dalam tuntutan yang sama, JPU juga menyatakan, 420 barang bukti mulai dari sepasang sepatu buatan Italia hingga satu unit sepeda motor trail masih akan dijadikan barang bukti untuk terdakwa Muhammad Kasim Sunusi.

Hal yang memberatkan terdakwa Hamzah Mamba sebagaimana disampaikan JPU adalah tidak merasa bersalah dan tidak mau mengakui perbuatannya, jumlah korban dan nilai kerugian yang ditanggung korban itu banyak serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(Mer/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Abu Tours
Berita sebelumnya

Lagi Rampok di Angkot, Korban Ditodong Sajam

Berita selanjutnya

Demi Judi, Pria Mengaku Kepsek Tipu Mendagri Rp 10 Juta

TERBARU

Bupati Tapsel: Laporan Perkembangan dan Penurunan Stunting Harus Setiap Hari

Sabtu, 4 Februari 2023

TPA Terjun Kini Lebih Hijau dan Asri

Sabtu, 4 Februari 2023
Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho bersama Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat  Atal S Depari saat menjadi narasumber pada Dialog Interaktif TVRI Sumut terkait Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 Sumut di Stasiun TVRI Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Jum'at (3/2/2023). (Diskominfo)

Dialog Jelang HPN di TVRI Sumut, Bangkitkan Semangat dan Refleksi Eksistensi Pers

Sabtu, 4 Februari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd