Makassar, POL | Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan ini dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Denny Lumban Tobing di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (21/1).
Usai pembacaan tuntutan ini, Hamzah Mamba didampingi satu orang penasehat hukumnya, Tri Metty Margareta Siborok langsung keluar ruangan sidang melalui pintu belakang dikawal polisi. Sementara para pengunjung sidang yang juga adalah para korban PT Abu Tours terus berteriak riuh hingga Hamzah Mamba menghilang dari pandangan.
Sebelumnya, majelis hakim mempersilakan penasehat hukum terdakwa untuk ajukan pleidoi dan disepakati sidang ditunda untuk dilanjutkan Kamis (24/1) mendatang. Agenda sidang ini pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa.
Setelah pembacaan tuntutan ini berarti tersisa tiga terdakwa lagi di kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih menanti sidang serupa.
Ketiganya adalah Nursyariah Mansyur istri Hamzah Mamba yang bertindak selaku komisaris. Kemudian Muhammad Kasim Sunusi, selaku manager keuangan yang tidak lain adalah keponakan Hamzah Mamba. Serta Khaeruddin alias Heru, juga komisaris di perusahaan travel umroh dan haji yang merugikan 96.976 jamaah dengan kerugian kurang lebih Rp 1,2 triliun itu.
Jaksa Penuntut Umum, Dermawan Wicaksono mengatakan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi maupun ahli fakta hukum dana Rp 1,2 triliun telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan membeli aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Serta memberikan penghargaan kepada pegawai berupa mobil yang sedianya dana digunakan untuk pemberangkatan jamaah umrah.
Dermawan menambahkan terdakwa Hamzah Mamba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan TPPU secara bersama-sama perbuatan berlanjut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 6 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke 1 alternatif pertama dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan ke 2.
“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara kurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah didalani serta denda Rp 100 juta subsider 1 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Dermawan Wicaksono.
Dalam tuntutan yang sama, JPU juga menyatakan, 420 barang bukti mulai dari sepasang sepatu buatan Italia hingga satu unit sepeda motor trail masih akan dijadikan barang bukti untuk terdakwa Muhammad Kasim Sunusi.
Hal yang memberatkan terdakwa Hamzah Mamba sebagaimana disampaikan JPU adalah tidak merasa bersalah dan tidak mau mengakui perbuatannya, jumlah korban dan nilai kerugian yang ditanggung korban itu banyak serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(Mer/P03)