• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Tingkatkan Wawasan akan Pentingnya Registrasi Pangan Segar, Pemko Medan Gelar Sosialisasi PSAT-PDUK

Editor: Editor
Kamis, 24 November 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 24 November 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan menggelar sosialisasi Percepatan Pendaftaran Registrasi Label Pangan Segar asal tumbuhan produksi Dalam Negeri Usaha Kecil  (PSAT-PDUK) di ruang Rapat III, Kantor Wali Kota, Selasa (22/11/2022).

Sosialisasi ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis. Turut hadir narasumber dalam sosialisasi ini Prof Posman Sibuea dan Bilter Sirait sebagai Tim Ahli Dinas Ketapang, dan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

Dijelaskan Kadis Ketahanan Pangan, tujuan digelarnya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pentingnya registrasi pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil. Selain itu untuk meningkatkan wawasan tentang keamanan dan mutu pangan  segar asal tumbuhan.

“Sosialisasi ini kita gelar untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pentingnya registrasi pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK) dalam rangka pengawasan mutu dan keamanan pangan,” Jelasnya.

Menurut Emilia Lubis, keamanan pangan segar asal tumbuhan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan, serta Peraturan Wali Kota Medan nomor 66 tahun 2022 tentang pengawasan keamanan dan mutu PSAT-PDUK, bawa pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan atau pada kemasan,” sebutnya.

Selanjutnya Emilia Lubis berharap kepada pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi ini agar dapat memahami materi yang disampaikan para narasumber sehingga nantinya produksi usahanya dapat meregistrasi dan mencantumkan label sesuai peraturan yang berlaku.

“Diharapkan semua peserta yang merupakan pelaku usaha dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan dapat mengimplementasikan aturan yang telah ditetapkan dalam produk usahanya,” Papar Emilia Lubis. (POL/COS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pangan SegarPemko MedanPSAT-PDUKSosialisasiTingkatkan Wawasan
Berita sebelumnya

Kontrak Sudah Diperpanjang, Proyek Sihapilis Senilai Rp9,6 M Terancam Tak Tuntas

Berita selanjutnya

Sikapi Keluhan Warga Terkait Pemasangan U-Ditch, Bobby Nasution : Kita Upayakan Masyarakat Tidak Terganggu

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd