• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Serahkan LKPD Unaudited TA 2021 Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemko Medan

Editor: Editor
Sabtu, 19 Maret 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 19 Maret 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemko Medan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan dilakukan langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA di Kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (17/3/2022).

Penyerahan LKPD unaudited itu didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menerimanya, BPK Perwakilan Sumut selanjutnya akan memeriksa LKPD unaudited Pemko Medan tersebut. Usai menyerahkan LKPD unaudited TA 2021, Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim BPK RI perwakilan Sumatera Utara yang telah membimbing Pemko Medan sehingga dapat memberikan LKPD unaudited TA 2021 tepat waktu.

“Mudah-mudahan tahun ini, kami bisa memperoleh kembali predikat yang pernah kami dapatkan di tahun lalu. Saya berharap hal itu tentunya dapat menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemko Medan untuk terus bisa melayani masyarakat Kota Medan lebih baik lagi,” kata Bobby Nasution.

Sementara Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan, karena telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari batas akhir penyerahan yaitu tanggal 30 Maret 2022 untuk diperiksa. Tentunya Pemko Medan telah menunjukkan prestasi yang luar biasa karena telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kami memberikan apresiasi atas capaian Pemko Medan. Penyerahan LKPD ini tentunya sesuai dengan Peraturan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Gubernur/Bupati/Wali Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Eydu. (POL/Cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BPK ApresiasiLKPD UnauditedPemko Medantepat waktu
Berita sebelumnya

Kasus Bansos Covid-19, Sekda Samosir Bersama 3 Tersangka Lainnya Ditahan Kejatisu

Berita selanjutnya

Bobby Berikan Akte Koperasi dan Bantuan Rehab Masjid Al-Aminin Medan Perjuangan

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd