• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kasus Bansos Covid-19, Sekda Samosir Bersama 3 Tersangka Lainnya Ditahan Kejatisu

Editor: Editor
Jumat, 18 Maret 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Jumat, 18 Maret 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Pasca Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) menyerahkan berkas 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 di Samosir ke JPU, akhirnya para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (17/3) sore.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) malam.

Yos menyebutkan, bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES selaku rekanan, MT selaku PPK Kegiatan, SS selaku PPK Kegiatan, dan JS selaku Sekda Samosir.

“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” kata Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang mengungkapkan, keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425.

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.(POL/SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 3 TersangkaDitahan KejatisuKasus Bansos Covid-19Sekda Samosir
Berita sebelumnya

Lagi, Polresta Deliserdang Adakan Vaksinasi Massal

Berita selanjutnya

Serahkan LKPD Unaudited TA 2021 Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemko Medan

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd