• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Polisi Berhasil Tangkap Pembuang Potongan Ayat Alquran

Editor: Cosmos
Kamis, 13 Februari 2020
Kanal: Kota

Editor:Cosmos

Kamis, 13 Februari 2020
Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Edison Isir (kiri) beserta jajaran mengintrogasi tersangka saat gelar kasus penistaan agama, di Mapolrestabes Medan, Kamis (13/2/2020). Polisi berhasil menangkap tersangka kasus penistaan agama dengan menyobek dan membuang lembaran kertas kitab suci di jalanan

Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Edison Isir (kiri) beserta jajaran mengintrogasi tersangka saat gelar kasus penistaan agama, di Mapolrestabes Medan, Kamis (13/2/2020). Polisi berhasil menangkap tersangka kasus penistaan agama dengan menyobek dan membuang lembaran kertas kitab suci di jalanan

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku pembuangan potongan ayat suci Alquran.

Adapun identitas tersangka yang ditangkap bernama, Doni Irawan Malai (44) warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Kota.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edison Isir, mengatakan tersangka ditangkap setelah aksinya terekam CCTV membuang potongan ayat suci Alquran di Jalan Sisingamangaraja, beberapa hari lalu.

“Dalam aksinya pelaku terbukti menebar potongan ayat suci Alquran. Tersangka ditangkap di Jalan Utama,” katanya didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu Pol Ainul Yaqin.

Isir berharap dalam kasus pembuangan ayat suci Alquran ini masyarakat untuk tidak terprovokasi karena ada kelompok-kelompok yang ingin mengganggu kondisi Kambtibmas di Kota Medan agar tidak kondusif.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 156 A KUHPidana tentang penistaan agama maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

138 Peserta Lolos Seleksi Tahap II Pembentukan KS EGI-KIARA Kota Sibolga

Berita selanjutnya

Pelaku Penyobekan Al-Quran Terstruktur

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd