• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Polisi Berhasil Tangkap Pembuang Potongan Ayat Alquran

Editor: Cosmos
Kamis, 13 Februari 2020
Kanal: Kota

Editor:Cosmos

Kamis, 13 Februari 2020
Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Edison Isir (kiri) beserta jajaran mengintrogasi tersangka saat gelar kasus penistaan agama, di Mapolrestabes Medan, Kamis (13/2/2020). Polisi berhasil menangkap tersangka kasus penistaan agama dengan menyobek dan membuang lembaran kertas kitab suci di jalanan

Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Edison Isir (kiri) beserta jajaran mengintrogasi tersangka saat gelar kasus penistaan agama, di Mapolrestabes Medan, Kamis (13/2/2020). Polisi berhasil menangkap tersangka kasus penistaan agama dengan menyobek dan membuang lembaran kertas kitab suci di jalanan

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku pembuangan potongan ayat suci Alquran.

Adapun identitas tersangka yang ditangkap bernama, Doni Irawan Malai (44) warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Kota.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edison Isir, mengatakan tersangka ditangkap setelah aksinya terekam CCTV membuang potongan ayat suci Alquran di Jalan Sisingamangaraja, beberapa hari lalu.

“Dalam aksinya pelaku terbukti menebar potongan ayat suci Alquran. Tersangka ditangkap di Jalan Utama,” katanya didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu Pol Ainul Yaqin.

Isir berharap dalam kasus pembuangan ayat suci Alquran ini masyarakat untuk tidak terprovokasi karena ada kelompok-kelompok yang ingin mengganggu kondisi Kambtibmas di Kota Medan agar tidak kondusif.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 156 A KUHPidana tentang penistaan agama maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

138 Peserta Lolos Seleksi Tahap II Pembentukan KS EGI-KIARA Kota Sibolga

Berita selanjutnya

Pelaku Penyobekan Al-Quran Terstruktur

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd