Medan, POL | Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus pembuangan sobekan lembaran kertas diduga Al-Quran di seputaran Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat (7/2/2020) lalu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan Kamis (13/2), bahwa tersangka berinisial DIM berumur 44 tahun warga Jalan Utama, Kota Medan. “Terkait potongan kertas bertuliskan positif yang merupakan bagian kitab suci Al-Quran.”
“Alhamdulillah-Puji Tuhan, pelaku yang mencoba untuk merobek dan menebar di jalan, berkat kerja sama jajaran Polsek di Polrestabes bersama-sama masyarakat. Untuk tersangka bernama DIN 44 beragama Islam,” tuturnya saat konfrensi pers di Kantor Polrestabes Medan.
Isir menyebutkan hingga saat ini pelaku masih satu orang dan masih akan mencari pelaku lainnya. “Tersangka ditangkap pukul 08.45 WIB masih satu orang dan sedang kita dalami.
Kami yakin ini bukan pelaku tunggal, ada secara terstruktur. Akan kami kembangkan lebih lanjut. Kalau ada perkembangan signifikan, kelompok siapapun akan mencoba membenturkan masyarakat, kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan potongan Kitab Suci Al-Quran tersebut dari Masjid Raya Al Mashun Medan. “Modusnya ketika salat di Masjid Raya, kemudia dia merobek Al-Quran ke kamar mandi dan dikantongi.
Lalu dia menyeberangi jalan dan meletakkan di jalan hinga berterbangan di jalan,” ungkapnya. Di mana di tempat TKP barang bukti yang sudah disita ada potongan kertas dari kitab suci Alquran.
“Barang bukti juga kita amankan HP, uang dan pakaian yang dikenakan terdakwa,” pungkasnya sambil menunjukkan rekaman CCTV di lokasi. Pantauan wartawan, kaki DIM pincang dan bercucuran darah.
Saat ditanya awak media, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, bantah menembak pelaku saat proses penangkapan. “Pada saat penangkapan, sendalnya lepas dan terjatuh,” ucap Kompol Rikki Ramadhan.
Paparan kasus ini dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir. Ia menyebutkan DIM ditangkap saat akan melakukan aksinya.
Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan DIM sudah melakukan aksinya berkali-kali. Ia menebar sobekan Al-Quran tak jauh dari Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Kombes Pol Johnny Eddizon Isir berharap dalam kasus pembuangan ayat suci Al-Quran ini masyarakat tidak terprovokasi karena ada kelompok-kelompok yang ingin mengganggu kondisi kambtibmas di Kota Medan.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 156 A KUHPidana tentang penistaan agama maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. Sebelumnya viral rekaman CCTV memperlihatkan video saat robekan Al-Quran bertebaran di Jalan Sisingamangaraja Medan, pada Jumat (7/2/2020) pukul 08.55 WIB.
Kepada awak media, Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward Saragih membenarkan adanya ditemukan sejumlah robekan kertas bertuliskan arab. Kejadian tersebut persis di depan Garuda Citra Hotel.
“Pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2020 pukul 08.55 WIB, ditemukannya robekan kertas bertulisan Arab di Jalan SM Raja, Kota Medan, atau persis di depan Garuda Citra Hotel,” ucap Edward melalui sambungan selulernya, Minggu (9/2/2020).
Pihak kepolisian juga telah melakukan cek ke TKP. Petugas sudah mengantongi barang bukti dan saksi yang melihat kejadian. “Iya betul, tapi masih dalam tahap lidik. Sudah dicek di TKP.
Kemudian counter informasi siapa yang membuat itu,” ucap Edward. Dijelaskan Kompol Edward Saragih, diduga perbuatan itu dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil roda 4 (empat) yang datang dari arah Mesjid Raya Menuju ke Arah kantor PDAM Tirtanadi Sumut.
Sejauh ini dijelaskan ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan. Mereka diantaranya Willy Andre Yanda Damanik, (21), M Rozi Hanafi, (29), Ananda Syahputra Siregar (34), Asdad Alwi Silitonga (21), Imam Gazali, (30Tahun), dan Asril (41), Fauziah Dalimunthe (30) dan Risky Siregar (38).
“Selanjutnya saksi menerangkan bahwa kejadian ini sudah mau hampir tiap hari berlangsung namun jumlah banyaknya robekan kertas bertuliskan Arab agak lebih banyak dari sebelumnya,” jelas Edward.
Sementara dari pengakuan saksi lain, Risky Siregar (38), saksi saat itu sedang berada di depan Garuda Citra Hotel Medan Jalan SM Raja Medan, kemudian saksi melihat yang diduga pelaku pelempar robekan kertas Bertulisan Arab mengendarai sepeda motor bebek.
Terancam Lima Tahun Penjara)vet
Pelaku penyobekan Kitab Al-Quran di Jalan Sisingamangaraja sempat menggemparkan Kota Medan dikenakan pasal penistaan agama oleh Kepolisian. Isir menyebutkan bahwa tersangka berinisial DIM berumur 44 tahun warga Jalan Utama, Kota Medan. Tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHPidana.
Dimana bunyi Pasal 156a KUHP adalah, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.
Koyak Surat Al-Fatiha dan Surat Asmaulhusna)vet
Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa kitab Al-Qur’an yang dikoyak ada dua surat. “Satu lembar itu dirobek menjadi empat bagian, diawali Surat Al Fatiha dan surat Asmaul Husna,” jelas Isir. Ia mengungkapkan bahwa warga Kota Medan untuk tidak terprovokasi segala bentuk hal yang dapat menganggu ketentraman masyarakat.
“Saya menghimbau agar warga Kota medan tidak terprovokasi karena ada kelompk tertentu yang mencoba dan berupaya untuk menggangu ketentraman Medan. Kami pastika tidak ada ruang bagi orang yang coba menggangu kenyamanan Kota Medan. Kita akan tindak tegas,” tegasnya.
“Kami juga berterimkasih kepada Ketua MUI kota medan dan Tokoh Ulama, Ketua FKUB dan Ketua BKM Masjid Raya,” tuturnya. (tro/cos)







