• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemko Medan Bantu Pengguna Jasa Angkot, Subsidi Rp1.500 Ongkos Cuma Bayar Rp.5.000

Editor: Editor
Minggu, 18 September 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Minggu, 18 September 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemko Medan mengalokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil  (DBH) sebesar 2% untuk membantu masyarakat yang terdampak menyusul pemerintah mengurangi subsidi BBM yang sudah membengkak sehingga terjadinya kenaikan. Masyarakat pengguna jasa  transportasi umum atau angkutan kota (angkot) salah satu yang akan mendapat bantuan tersebut.

“Kami akan memberikan subsidi sebesar Rp.1.500  bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkot,” kata Wali Kota Meda  Bobby Nasution usai mejadi Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Medan Tahun 2022 di Lapang Benteng Medan, Sabtu (17/9/2022).

Pengalokasi DAU & DBH sebesar 2% ini, jelas Bobby, menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo guna membantu warga yang terdampak dengan kenaikan BBM tersebut. Dikatakan Bobby, bantuan ini akan segera disalurkan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

Orang nomor satu di Pemko Medan ini selanjutnya mengungkapkan, ada sekitar 1.000 angkot yang akan disubsidi Pemko Medan. Dengan subsidi yang diberikan tersebut, maka masyarakat pengguna jasa angkot cukup membayar Rp.5.000 meski tarif angkot saat ini naik menjadi  Rp.6.500 menyusul kenaikan BBM tersebut.

Selain masyarakat pengguna jasa angkot, jelas menantu Presiden Joko Widodo ini, bantuan juga aman diberikan kepada driver ojek online, angkot serta becak bermotor. Diungkapkannya, ada sekitar 16.000 driver selalu penerima manfaat selama 3 bulan ke depan sampai Desember 2022.

“Bantuan yang kami berikan sebesar Rp 600 ribu kepada  pemberi jasa angkutan umum yang ada di Kota Medan. Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat,” ungkapnya

Sementara itu Kadishub Kota Medan Iswar Lubis menguatkan apa yang disampaikan Wali Kota. Dikatakannya kurang lebih 16.000 – 17.000 pengemudi angkot, becak bermotor dan  ojek  online akan mendapat bantuan  sebesar Rp600.000.

Selain itu, kata Iswar, berdasarkan ide Wali Kota, warga yang menggunakan jasa angkot akan disubsidi Rp.1.500. “Warga yang menggunakan jasa angkot cukup membayar Rp.5.000, sisanya Rp.1.500 Pemko Medan yang bayar,” jelas Iswar

Untuk itu teknisnya, jelas Iswar, sedang dipersiapkan aplikasinya. Ditegaskannya, subsidi Rp 1.500 ini tidak diberikan kepada seluruh angkot. “Kurang lebih hampir 1.000 angkot  bersubsidi yang kita siapkan. Angkot itu akan ditempelin stiker sebagai tandanya. Jika tidak ada stiker,  ongkosnya Rp.6.500,” paparnya seraya menambahkan subsidi angkot dialkukan sampai Desember 2022.

Dalam menetapkan angkot yang bersubsidi, Iswar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Organda. “Diupayakan seluruh koridor ada angkot bersubsidi sehingga bisa menjangkau seluruhnya, minimal bisa mencapai angkutan by the service kita yang gratis,” pungkasnya. (POL/COS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BantuOngkosPemko MedanPengguna Jasa AngkotRp.5.000Subsidi Rp1.000
Berita sebelumnya

DLH Medan Sosialisasi Pembudidayaan Maggot

Berita selanjutnya

Warga Muhammadiyah dan Aisyiyah Ikuti Jalan Sehat Gebyar Muktamar Solo ke 48 di Medan

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd