• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pelaku Usaha Parekraf Harus Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan

Editor: Editor
Rabu, 27 Januari 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 27 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan memberikan dana hibah kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) di Kota Medan. Adapun dana hibah sebesar Rp. 24,4 Milyar tersebut berasal dari dana bantuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia guna mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia termasuk Kota Medan.

Demikian terungkap dalam kegiatan Penegasan Penggunaan Dana Hibah Pariwisata Kota Medan Tahun 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, Jalan Adinegoro, Rabu (27/1/2021). Selain itu, acara juga dirangkai dengan penerangan/penyuluhan hukum bagi pelaku usaha Parekraf dalam pembuatan pelaporan dana hibah.

Kegiatan  dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kepala BPKAD T Ahmad Sofyan dan perwakilan dari Inspektorat Kota Medan tersebut bertujuan memberikan penekanan dan penegasan kepada pengelola usaha Parekraf di Kota Medan yang menerima dana hibah untuk menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam rangka PEN. Dengan harapan, guna menghindari terjadinya permasalahan di waktu mendatang.

Dalam laporannya, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan Pemko Medan menerima dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI sebesar Rp.24,4 Milyar. Kemudian, lanjut Agus, dana hibah dibagikan kepada 65 hotel dan 158 usaha kuliner (cafe, restoran dan rumah makan) dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku di antaranya usaha berjalan aktif dan membayar pajak tahun 2019.

“Dana hibah yang kita terima, dibagikan secara proporsional. Dengan besaran angka untuk hotel sebesar Rp.16, 1 M dan usaha kuliner menerima sebesar Rp. 8,3 M. Tentunya, pelaku usaha Parekraf yang memenuhi syarat saja yang dapat menerima dana hibah tersebut,” kata Agus.

Di hadapan pelaku usaha Parekraf yang hadir, Agus mengingatkan agar dana hibah yang diterima akhir tahun 2020 lalu tersebut, benar-benar digunakan dalam rangka PEN sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang diberlakukan oleh pemerintah di sektor pariwisata.

“Secara tegas dana hibah digunakan dalam mendukung keberhasilan pariwisata lewat CHSE (Cleanliness/kebersihan, Health/kesehatan, Safety/keamanan dan Environtment/ramah lingkungan). Lalu, untuk keperluan dan kepentingan pegawai lokasi usaha, pemberian diskon dan operasional. Semua ketentuan sudah jelas sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangi bersama. Artinya, dana hibah bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan untuk dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menuturkan bahwa kegiatan penegasan penggunaan dana hibah juga menjadi program Kejaksaan Agung RI untuk mendukung kesuksesan program pemerintah dalam rangka PEN. Tujuannya, untuk menghindari dan mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.

“Kegiatan ini sebagai rambu atau peringatan bagi kita untuk mencegah permasalahan di kemudian hari. Apalagi dana hibah juga rentan menjadi sumber terjadinya permasalahan yang berujung pada tindak pidana dan hukum akibat dari adanya penyimpangan. Maka, Kejari perlu hadir untuk mencegah penyalahgunaan uang negara termasuk di Kota Medan,” pungkas Kajari.(POL/COS)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aturandana hibahParekrafpelaku usaha
Berita sebelumnya

Bistok SH : Alangkah Baiknya Hakim Memutus Kliennya dengan Hukuman yang Lebih Ringan Lagi

Berita selanjutnya

Polsek Medan Area Tangkap Pemakai Sabu

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd