• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bistok SH : Alangkah Baiknya Hakim Memutus Kliennya dengan Hukuman yang Lebih Ringan Lagi

Editor: Cosmos
Rabu, 27 Januari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Rabu, 27 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL| Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Medan bacakan Amar putusan terdakwa Lakalantas, Markius Sembiring di ruang Cakra 8, Selasa (26/01) sekira pukul 16.33 Wib.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh, Hakim Immanuel Tarigan SH, MH memutuskan Terdakwa Markius Sembiring secara sah dan bersalah atas kelalaiannya melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 yaitu dengan hukuman 9 bulan penjara di potong selama dalam tahanan.

Putusan itu, tentu saja sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa Paulina SH MH yang menuntut terdakwa Markus Sembiring dengan pasal 310 ayat (1) Jo (3) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana tuntutan jaksa ialah kurungan penjara 2 Tahun 6 Bulan dan Denda 500.000,-.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa terdakwa Markius Sembiring tidak terbukti melakukan seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hakim bersependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa yakni Bistok Malau SH yang mengatakan bahwa dalam UU sudah dijelaskan kreteria Luka Berat.

Jadi, pasal yang dikenakan Jaksa yakni pasal 310 ayat 1 Junto ayat 3 yang mengatakan korban yang berinisal di atas tidak masuk dalam katagori luka berat melainkan luka ringan.

Selain ini, dalam persidangan, di atas juga mengaku telah berdamai dengan terdakwa Markius Sembiring.

Jadi, pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa di sangkakan karena tidak memenuhi unsur.

Usai sidang, Kepada kru media ini, Penasehat Hukum, Bistok Malau SH mengatakan sangat setuju dengan pertimbangan dan putusan Hakim.

Namun, menurut Bistok, alangkah baiknya lagi Hakim memutus klien saya dengan hukum yang lebih ringan lagi.

Pasalnya, lanjut Bistok, antara kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan selama proses hukum berjalan, Markus Sembiring sangat Koperatif.

“Iya, meski pun demikian, kami sangat menghormati dengan keputusan Majelis Hakim.” Pungkas Bistok Malau SH.

Diketahui, Laka lantas Markius Sembiring dengan korban di atas terjadi di Jalan Besar Jamin Ginting, Medan pada tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib.

Markius Sembiring telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 15 November 2020. Dengan alasan pinjam pakai mobil di kantor kejaksaan negri Medan berujung penahanan dan keluarga juga tidak di berikan surat penahanan terhadap Markius Sembiring” pungkasnya.” (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kapoldasu Resmikan Rumah Konsistori Gereja Oikumene di Mako Poldasu

Berita selanjutnya

Pelaku Usaha Parekraf Harus Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd