Medan, POL | Ketua PGRI Sumatera Utara Drs Abdul Rahman Siregar mengharapkan kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI seluruh Indonesia untuk segera membuat kajian bersama tentang kesejahteraan Guru Honor dan keberadaannya.
Hal ini di sampaikan ketua PGRI Sumut melalui WA kepada Perjuangan, Rabu (22/9/2021).
Rajman mengatakan, Lembaga Bantuan Hukum PGRI harus segera mempelajari status hukum dari tenaga honor apakah sudah tepat atau tidak, agar nantinya tidak menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang sistim Pendidikan Nasional, Undang- Undang Guru dan Dosen serta peraturan lainnya.
Untuk itu, kata dia, PGRI Sumatera Utara menyaranakan kepada para ahli hukum yang tergabung di organisasi PGRI untuk membuat kajian bersama apakah masalah guru honor ini bisa kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak.
“Kalau bisa, perlu dikaji peluang untuk memenangkannya, karena dalam situasi sekarang sebaiknya kita tempuh dalam memperjuangkan nasib guru honor melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi,” beber Rahman.
Rahman juga menyarankan semoga ada badan atau apalah itu yang dapat mengkajinya.
Dalam hal in, PGRI mempunyai badan kajian sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
“Sebaiknya Undang-Undang. ASN segera direvisi oleh DPR RI,” katanya lagi .
Selain itu, PGRI sangat mengharapkan Seleksi Guru Honor dihapus dan diganti dengan pengangkatan sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya. “Agar nantinya semua guru honor dapat diangkat menjadi pegawai,” imbuh Rahman. (POL/LUKMAN)
Berikan Komentar:







