Medan, POL | FRAKSI Hanura PSI PPP (HPP) DPRD Kota Medan mengatakan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sampai saat ini masih sering ditemukan berbagai permasalahan. Hal ini dampak dari masih belum optimalnya pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
“Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah sangat diperlukan untuk memastikan semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna sebagaimana diharapkan,” kata Sekretaris Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan pada rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam agenda Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (04/10/2022) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
“Berdasarkan apa yang kami sampaikan di atas, menurut pandangan Fraksi Hanura PSI PPP, Ranperda pengelolaan barang milik daerah menjadi sangat penting, sebab aset dan barang daerah selain dapat dipergunakan untuk mendorong pelaksanaan pembangunan juga dapat menjadi sumber pedapatan daerah,” tambahnya.
Selanjutnya, setelah menelaah naskah akademik dan draf ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Hanura PSI PPP akan mengajukan pertanyaan dan saran serta pandangan.
Pertama, terkait judul Ranperda, Fraksi Hanura PSI PPP ingin mempertegas sekaligus memastikan terkait judul Ranperda ini. Apakah Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah? Meski secara umum dapat dimaknai makna kedua judul tersebut, namun secara substantif pasti memiliki perbedaan. Untuk itu kami mohon penjelasan.
Dalam Ranperda ini, Fraksi Hanura PSI PPP tidak menemukan aturan tentang asas, maksud dan tujuan sebagaimana lajimnya diatur pada peranturan perundang-undangan. Pertanyaan kami, apakah memang tidak ada klausul aturan tentang asas, maksud dan tujuan atau ini hanya bentuk ke khilafan dalam penyusunan ranperda ini. Untuk itu kami mohon penjelasan.
Selanjutnya pada BAB II Ruang Lingkup pasal 2 huruf (n) yang mengatur tentang barang milik daerah yang berupa rumah negara. Sesuai penjelasan yang terdapat pada ketentuan umum pasal 1 No. 17 bahwa Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan yang sah”.
“Pertanyaan kami, sampai saat ini berapa jumlah barang milik daerah dan bagaimana kondisi barang milik daerah tersebut. Mohon penjelasan,”
Selanjutnya Fraksi HPP dalam sidang paripurna dewan itu juga minta penjelasan Pemko Medan tentang berbagai hal menyangkut pengelolaan barang milik daerah dalam upaya peningkatan PAD Kota Medan. (POL/isvan)







