• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Editor: Editor
Selasa, 4 Oktober 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 4 Oktober 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, POL | Polres Tebingtinggi memusnahkan barab bukti narkoba jenis sabu sebanyak 498,61 gram (netto) dan 1.875 butir pil ekstasi dengan cara diblender di halaman Mapolres Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Selasa (4/10/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Tebingtinggi AKBP Moch. Kunto Wibisono bersama Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring dan dihadiri Plt BNN Kota Tebingtinggi Soritua Sihombing, Kejari diwakili Kasi Pidum Dipho Sembiring, mewakili Puslatfor Polda Sumur Ipda Hafiz, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Faisal SH.

Kapolres menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba dari tiga pelaku dari tempat berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi beberapa hari lalu.

Diketahui, ketiga pelaku yakni, Zceh alias Z (25) warga Jalan Merpati Lk. II, Kel. Pinang Mancung, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, BCS alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan seorang perempuan DA alias D (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Dari tangan pelaku Zeh yang ditangkap Sabtu 3 September di Paya Lombang Desa Paya Bagas diamankan barang bukti 38,91 gram sabu dan dari rumah pelaku diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.

Selanjutnya, Minggu 18 September 2022 dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati dan berhasil menangkap pelaku BCD dan DA di Jalan Sisingamangaraja dengan mengamankan barang bukti 116 butir pil ekstasi merek Gucci warna hijau.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penangkapan tersebut merupakan wujud dari konsistensi Polres Tebingtinggi dan BNN serta Kejari dalam memerangi dan memutus mata rantai peredaran narkoba. (POL/Arwin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Barang BuktiNarkobaPolres Tebingtinggi
Berita sebelumnya

Fraksi HPP: Ada Permasalahan Dalam Pengelolaan BMD Kota Medan

Berita selanjutnya

Wali Kota Padangsidempuan Terima Pengurus PRSI

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd