• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

F-Gerindra Minta Pemko Lakukan Uji Publik Perda Ketertiban Umum

Editor: Editor
Selasa, 19 Oktober 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 19 Oktober 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Juru  bicara Fraksi Gerindra, Sahat B Simbolon, minta Pemko Medan harus melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Perda kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan Satuan Polisi Praja (Satpol PP) yang selama ini terjadi.

Kemudian perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP di Kota Medan agar saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban.

“Perlu juga dibuat regulasi atau batasan hukum karena faktanya di lapangan petugas Satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap elit masyarakat. Pemko juga harus melakukan langkah strategis dalam upaya penegakan Perda karena masyarakat tidak semua faham hukum. Maka Pemko harus membuat solusi sehingga tidak terjadi bentrok antara petugas Satpol PP dengan masyarakat,” katanya seraya menyebut menerima da meyetujui Perda.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti keberadaan terminal liar dan alih fungsi trotoar yang terjadi di Kota Medan. Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PKS Abdul Latif Lubis pada asal 9 ayat 5 huruf (a) disebutkan setiap orang dan atau badan tidak boleh membuat atau mendirikan terminal bayangan, faktanya saat ini sangat banyak ditemukan terminal liar di Kota Medan

Tidak hanya terminal liar, Fraksi PKS juga menyoroti terkait rotoar yang beralih fungsi menjadi lahan parkir kenderaan bermotor sehingga mengganggu pengguna jalan kaki untuk berjalan.

“Alih fungsi trotoar di Kota Medan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada penindakan dari Pemerintah Kota Medan, ” ungkapnya seraya menyebut menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.(POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: F-GerindraKetertiban UmumPemkoPerdaUji Publik
Berita sebelumnya

F-PDIP Medan Berharap Pemko Kerjasama dengan FKPD Selesaikan Masalah di Wilayah Kota Medan

Berita selanjutnya

Seluruh Fraksi DPRD Medan Terima dan Setujui Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd