• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

F-PDIP Medan Berharap Pemko Kerjasama dengan FKPD Selesaikan Masalah di Wilayah Kota Medan

Editor: Editor
Selasa, 19 Oktober 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 19 Oktober 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Medan Margaret Marpaung, mengatakan, ditetapkannya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum supaya Pemko Medan bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Medan menertibkan pengutipan liar berkedok premanisme, perjudian, gelandangan, pengemis, anak jalanan dan anak punk serta peredaran narkoba yang sudah menjalar hingga pinggiran kota.

Menurut Margaret, selama ini keberadaan mereka sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. “Hal itu harus menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti Pemko Medan,” ujar Margaret Marpaung yang duduk di Komisi I DPRD Medan membidangi keamanan itu.

Disamping itu, kata Margaret, pihaknya mendorong Pemko Medan agar tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin atas prakrek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan yang tidak memiliki izin guna menghindari terjadinya kerugian di tengah tengah masyarakat.

Selain itu, ungkap Margaret, banyak praktek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan namun tidak memiliki izin. “Bila hal itu tidak diawasi secara rutin dikuatirkan akan terjadi permasalahan dan mengakibatkan kerugian semua pihak,” terang Margaret.

Di akhir pendapatnya, Margaret menyebut menerima dan menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Perda.(POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: F-PDIPFKPD.MasalahKota MedanPemko Kerjasama
Berita sebelumnya

Rapat Pansus RTRW di DPRD Medan, Pemko Butuh Rp 90 T Penuhi RTH 20 Persen

Berita selanjutnya

F-Gerindra Minta Pemko Lakukan Uji Publik Perda Ketertiban Umum

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd