• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Dewan Minta Pemko Medan Dirikan Panti Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Editor: Editor
Selasa, 9 Mei 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 9 Mei 2023
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung S Sos. prihatin dengan maraknya peredaran Narkoba di tengah masyarakat saat ini yang kesannya tidak terbendung. Bahkan lebih disayangkan lagi panti rehabilitasi pecandu narkoba milik Pemerintah yang minim.

“Untuk melindungi dan menyelamatkan warga Medan dari narkoba, Pemko Medan supaya mendirikan panti rehabilitasi narkoba. Ini perlu, dan suatu tanggungjawab pemerintah terhadap warganya,” sebut Johannes, Senin (8/5/2023), menyikapi banyaknya keluhan masyarakat Medan terkait mahalnya biaya rehab narkoba

Berdasarkan keluhan masyarakat, kata dia, ternyata untuk biaya rehabilitasi narkoba milik swasta cukup mahal, sehingga banyak warga yang tidak sanggup biaya rehabilitasi dan akhirnya membatalkan anaknya masuk panti rehab.

Dikatakan Johannes, dengan adanya tempat rehabilitasi pecandu narkoba milik pemerintah, maka orang tua dapat menitipkan anaknya di panti guna mendapat bimbingan arahan sekaligus pemulihan.

“Mungkin anggaran ke sana cukup besar, tetapi sangat penting menyahuti keluhan warga prasejahtera yang anaknya terjerumus narkoba. Generasi muda penerus bangsa ke depan harus kita selamatkan,” imbuh Politisi muda asal PDI Perjuangan ini

Dari penelusuran di salah satu tempat rehabilitasi narkoba milik swasta kawasan kota Medan. Adapun rincian biaya rehabilitasi yakni biaya pembangunan, biaya urine test,rapid test, dan 1 pcs baju seragam wajib dibayar saat registrasi berkisar Rp 1.000.000.

Biaya rawat inap, kamar, makan Rp 4.000.000 perbulan. Biaya penjemputan Rp.1.000.000 untuk daerah Medan sekitarnya. Residen wajib mengikuti program rehabilitasi minimal 9 bulan. (POL/isvan)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DewanNarkobaPanti RehabilitasiPemko Medan
Berita sebelumnya

Dewan Minta Disdik Medan Realisasikan Gaji Insentif Guru Honor Setiap Bulan

Berita selanjutnya

Pansus DPRD Medan Bahas Ranperda Perlindungan Anak

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd