• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 30 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Banyak Masyarakat Tak Paham Perda SKK, Bayek: Pemko Medan Kurang Sosialisasi

Editor: Editor
Minggu, 11 Oktober 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Minggu, 11 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Medan Mulai Asri Rambe SH (Bayek) menyayangkan kurangnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan sosialisasiPeraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan kepada petugas kesehatan.

“Harusnya petugas kesehatan, baik itu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun rumah sakit diberi bekal atau pemahan tentang Perda SKK ini.” kata Bayek menjawab pertanyaan Widodo pada Sosialisasi ke VI Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Minggu (11/10/2020).

Sehingga, kata dia, masyarakat tidak lagi bertanya-tanya tentang biayanya, sebab Perda ini sendiri secara otomatis telah menggratiskan biaya orang yang berobat tersebut. Dan pihak Puskesmas maupun rumah sakit lah yang langsung yang melakukan penagihan ke Pemko.

“Sampai hari ini masih cukup banyak masyarakat yang tidak paham tentang aturan ini, sehingga di kala sakit dan butuh berobat, terus bertanya-tanya tentang biayanya,” ungkap anggota dewan yang duduk di Komisi-I DPRD Medan tersebut.

Untuk itu, lanjut Ketua Partai Golkar Kecamatan Medan Labuhan ini, perlu adanya edukusi terhadap Puskesmas maupun rumah sakit di kota Medan

Dikatakan Bayek, kenapa Perda ini begitu penting disosialisasikan ketengah-tengah masyarakat, sebab Perda SKK ini juga mengatur tentang pemberian pelayanan kesehatan korban bencana, seperti Diare, DBD dan penyakit yang mewabah lainnya.

Dalam Perda SKK Medan yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal ini kata Bayek, pada BAB I Pasal 1 diketentuan umum, SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kota Medan.

Pada ayat 18 disebut tentang pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Sedangkan pada BAB 18, Pasal 32 terkait masalah gizi, pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.

“Jadi Pemko Medan juga bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi, atau asupan gizi bagi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” tandas Bayek.

Sebelumnya Widodo mempertanyakan korelasi Perda SKK tersebut, sebab setahu dia pemerintah bertanggungjawab saat masyarakat mengalami sakit seperti diare dan DBD.

Namun saat akan berobat ke rumah sakit harus ada BPJS Kesehatan, tanpa itu tentu  masyarakat tersebut akan menjadi pasien umum atau bayar, walaupun BPJS  Kesehatan itu sendiri sesungguhnya bayar.

Dalam Sosialisasi Perda yang didominasi kaum ibu tersebut, Bayek banyak menerima  pertanyaan dari masyarakat yang kesemuanya dijawab dengan gamblang dan terbuka.

Sosialisasi Perda ini sendiri  berjalan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Masyarakat yang datang diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan duduk pada kursi yang telah disusun secara berjarak serta diberikan face shield atau perisai wajah. (POL/lin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BayekKurang SosialisasiMasyarakatPemko MedanPerda SKKTak Paham
Berita sebelumnya

Sekda Tapsel Pimpin Apel Gabungan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Covid-19

Berita selanjutnya

Terkait Pembangunan Sekolah, Kepala SD Negeri 014686 Sidomulyo Enggan Dikonfirmasi

TERBARU

Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan memukul gong saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 di aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (30/3/2026), (Daniel Ginting)

10 Prioritas Jadi Fokus Pembangunan Deli Serdang Tahun 2027

Senin, 30 Maret 2026
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/3/2026). (Kominfo)

Bupati Deli Serdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik

Senin, 30 Maret 2026

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd