Sergai, POL | Janjinya menyewa mobil hanya 3 hari, tapi sampai 7 bulan lebih tak dipulangkan. Tak hanya itu, Irfansyah alias Ifan, warga Dusun VII, Kampung Jati Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, juga berusaha menghilang. Pria 40 tahun itu akhirnya ditangkap polisi di Tebing Tinggi, Minggu (31/3/2019) kemarin.
Kapolsek Dolok Masihul, AKP Jhonson M Sitompul dalam keterangannya, Selasa (2/4/2019) mengatakan, penangkapan Ifan berdasarkan laporan korbannya, Devicson Rajagukguk (45), warga Dusun II, Desa Pekan Kemis, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, nomor: LP /33/III/2019/SU/Res Sergai/Sek Dolok Masihul, Jumat tanggal 8 Maret 2019, pukul 13.30 Wib.
“Awalnya, tersangka menelepon korban pada hari Selasa (10/7/2018), sekira pukul 10.00 Wib, dengan maksud hendak merental/menyewa mobil milik korban. Saat itu, korban kemudian menyuruh Ifan datang ke rumah untuk mengambil mobil dimaksud,” kata Jhonson.
Tak lama berselang, Ifan pun sampai di rumah Rajagukguk dan bertemu dengan korban serta saksi. Setelah berbincang sejenak, Rajagukguk kemudian memberikan kunci mobilnya kepada Ifan. Setelah menandatangani surat serah terima mobil sewa selama 3 hari, Ifan kemudian STNK mobil.
“Mana STNK-nya bang. Nanti ditangkap aku di jalan bang!” kata Ifan ketika itu seperti disebutkan AKP Jhonson. Setelah dijawab bahwa STNK ada itu di dashboard mobil, Ifan pun mengatakan, “Oke bang!” sembari keluar dari rumah Rajagukguk.
“Setelah hari ketiga, tepatnya Jumat (13/7/2018) sekira pukul 17.00 Wib, korban kemudian menghubungi Ifan dengan maksud memberi tahu bahwa Sabtu siang esok hari, akan ada orang lain yang hendak merental atau menyewa mobil Kijang Krista milik korban,” beber Jhonson.
Saat itu, Ifan meyanggupi dan mengatakan, “Iya bang, nanti malam aku datang ke rumah sama mobil abang ya bang!” Mendapat jawaban itu, Rajagukguk pun merasa tenang. Namun, sampai Sabtu (14/7/2018) pagi, hingga pukul 10.00 Wib, Ifan ternyata tak kunjung muncul ke rumah Rajagukguk.
Merasa gusar, Rajagukguk kemudian mendatangi kediaman Ifan, tapi ternyata pria itu tak berada di rumahnya. Selanjutnya, Rajagukguk kemudian kembali menghubungi Ifan melalui handphone. Dan saat itu Ifan berjanji akan mengembalikan mobil pada Senin (16/7/2018) akan mengembalikan mobil korban dengan janji akan menambah uang sewa.
Namun, setelah tiba hari yang dijanjikan, Ifan ternyata tak kunjung mengembalikan mobil dan ketika dihubungi malah berjanji akan mengambalikan mobil milik Rajagukguk keesokan harinya, Selasa (17/7/2018). Dengan terpaksa, Rajagukguk akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Keesokan harinya, lagi-lagi Ifan tak kunjung muncul dan mengembalikan mobil tersebut. Ketika coba dihubungi melalui selularnya, nomor tersebut mendadak sudah tak aktif. Masih coba bersabar, Rajagukguk beberapa kali menghubungi teesangka namun selalu tidak aktif.
“Akhirnya korban mendatangi tersangka ke rumahnya tengah malam dan bertemu. Saat itu tersangka kemudian berjanji akan mengembalikan mobil korban 2 hari lagi, karena disewa oleh abang kandung tersangka ke Rantau Prapat,” jelas Jhonson.
Sekali lagi, Rajagukguk terpaksa mengiyakan saja apa yang dijanjikan Ifan. Setelah beberapa kali berjanji dan tidak ditepati, pada hari Jumat (8/3/2019) Rajagukguk akhirnya melaporkan hal itu ke Polsek Dolok Masihul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa Ifan berada di Kota Tebing Tinggi. Tak membuang waktu, personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul segera menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan Ifan.
“Akibat perbuatan tersangka, korban kehilangan 1 unit mobil Toyota Kijang Krista warna biru, nopol BK 1676 LN dan mengalami kerugian senilai Rp80 juta,” pungkasnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti selembar surat pernyataan sewa menyewa, 1 set BPKB mobil Toyota Kijang BK 1676 LN warna biru.(MDU)
