• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tak Bayar Utang Rp 5 Juta, Pengusaha Burung di Medan Dibunuh Pekerjanya

Editor: Suganda
Jumat, 2 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 2 Februari 2024
Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan warga Kota Medan yang jasadnya ditemukan di Aceh. 

Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan warga Kota Medan yang jasadnya ditemukan di Aceh. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polrestabes Medan telah menangkap pembunuh pengusaha burung di Medan yang ditemukan tewas di Aceh. Motifnya karena korban tak membayar utang ke pelaku yang merupakan pekerjanya.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan kejadian itu berlangsung pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 23.45 WIB di tempat usaha korban, kawasan Kelurahan Sei Kambing. Korban bernama Baharudin Siregar (71) sedangkan pelaku inisial EP (41).

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan kayu balok sehingga korban jatuh dan meninggal dunia,” kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Kamis (1/2).

Setelah itu, EP membungkus korban menggunakan kain seprai, pembalut jok mobil, karton, serta plastik biru. Korban diturunkan dari lantai dua rukonya. Lalu, pelaku memasukkan korban ke mobil untuk menuju Aceh.

Setibanya di Aceh Timur, mayat korban dibuang ke Sungai Bayeun. Kemudian pelaku meletakkan mobil korban di rumah iparnya, inisial RTB, di Aceh Tamiang. ET pun melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan mobil RTB.

“Motifnya, pelaku merasa sakit hati sebab korban tak membayar utang ke pelaku sebesar Rp 5 juta. Pelaku ini adalah karyawannya korban,” sebutnya.

“Korban pengusaha burung. Pelaku sudah bekerja 2 bulan kepada korban,” tambahnya.

Kini, ET dan RTB telah ditangkap dan ditahan di RTP Satreskrim Polrestabes Medan. Keduanya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pemain Jepang di Piala Asia Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

Berita selanjutnya

KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom Group

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd