Jakarta, POL | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Telkom Group, tahun 2017-2022.
“Tersangkanya ada enam orang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan identitas para tersangka. Ali hanya mengatakan kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp200 miliar, kerugian uang negara,” imbuhnya.
Berdasarkan sumber yang mengetahui penanganan kasus tersebut, KPK telah menjerat Direktur Utama PT SCC Judi Achmadi sebagai tersangka.
Kerugian negara ratusan miliar tersebut berdasarkan perhitungan sementara Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, AVP External Communication Telkom Sabri Rasyid menyatakan pihaknya akan patuh terhadap proses hukum di KPK.
“Kami pasti akan mendukung penuh langkah KPK untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya. (CNN)







