• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Suami Istri Bawa Sabu

Editor: Cosmos
Kamis, 3 Juni 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 3 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pria inisial AM (48) yang keseharian bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dan wanita inisial YU (24) ibu rumah tangga warga Kecamatan Pematang Bandar Simalungun, dinyatakan sebagai pengedar narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam konfrensi persnya di Polrestabes Medan, Rabu (2/6/2021), mengatakan keduanya ditangkap pada 26 Mei 2021 lalu.

Polisi, melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria dan wanita yang mengaku suami istri. Penangkapan dilakukan di Jalan Nangka, Perbaungan.

“Dimana pada awalnya, keduanya sedang berada di suatu hotel di Jalan Adam Malik,”ujar Kobes Pol Riko Sunarko.

Polisi mengamankan barang bukti kurang lebih 10 Kg narkotika jenis sabu. Pada 28 April lalu Sunarko menyampaikan, setelah melakukan penindakan 40 Kg sabu tentu akan melanjutkan pegembangan.

Setelah melakukan pengembangan, di hotel dimaksud sedang terjadi transaksi sabu-sabu. Informasi sebelumnya disebut puluhan kilo, namun menurut Sunarko pada saat polisi datang ke hotel tersebut, kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Kemudian, setelah dilakukan pengejaran, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan kedunya di Jalan Nangka. “Setelah diamankan, ternyata kita menemukan BB 10 Kg sabu, juga uang tunai sebesar Rp 5.920.000. Termasuk juga mobilnya kita amankan,”ujar Sunarko.

Berdasarkan pengakuan keduanya, Sunarko mengatakan pasangan suami istri itu telah melakukan 4 kali transaksi. Namun, keempat kali aksi itu keduanya menyebut tidak tahu berapa berat sabu tersebut.

“Jadi, pengakuannya pertama dia tidak tahu berapa kilo. Hanya disuruh mengambil. Hanya pengakuanya pertama, termasuk kedua, ketiga dan keempat,”kata Sunarko.

Kemudian tersangka mengakui, pada saat pertama memgantar sabu, diberi satu unit mobil beserta BPKP. Mobil tersebut berjenis Ford warna hijau metalic, ditambah uang tunai senilai Rp 5 juta.

Lalu tahap kedua, mereka diminta menjemput barang dan tidak tahu berapa berat sabu. Kali kedua mereka belum diberi upah, namun sudah dijanjikan.

“Katanya disuruh kerja dulu. Kemudian yang ketiga sama dan yang keempat juga sama. Yang keempat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan,”sebut Sunarko.

Menurut Sunarko, jaringan tersebut sama dengan kasus jaringan 40 Kg, 3 Kg sabu sebelumnya. Buku rekening BRI juga diiamankan beserta kartu ATM. Narkoba tersebut rencananya diedarkan di Kota Medan. “Mau diedarkan di Medan,” pungkasnys. (cos/t)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

PGRI Sumut Ajak Anak Bangsa Kembalikan PMP Sebagai Mata Pelajaran Wajib

Berita selanjutnya

Delpin Barus ST Sosialisasi Perda PPA di Tebing Tinggi

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd