Tebing Tinggi, POL | Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Delpin Barus ST hadir menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Tindak Kekerasan, Rabu (2/6/2021), di Pondok Bagelen, jln Deblot Sundoro Tebing Tinggi.
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Tebing Tinggi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Waris, anggota DPRD Tebing Tinggi, Mangatur Naibaho, Narasumber Parlin Dony Sipayung,SH MH dan pengurus DPC dan PAC PDI Perjuangan Tebing Tinggi, serta puluhan warga Tebing Tinggi yang hadir dari perwakilan 5 kecamatan.
Delpin Barus mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tersebut sebagai langkah awal dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga maupun di lingkungan. “Ada hak – hak perempuan dan anak yang harus dilindungi. Melalui Perda Nomor 3 Tahun 2019 akan terwujud,” katanya.
Untuk itu, Delpin juga berharap dengan sosialisasi itu masyarakat dapat memahami isi Perda tersebut, sehingga upaya pencegahan kekerasan dapat berjalan baik untuk kepentingan bersama. (POL/Arwin)