Simalungun, POL | Untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, tim Sat Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (21/2/2024) sore.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IY alias Pak In, laki-laki berusia 50 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan bertempat tinggal di Kampung Baru Keluraham Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Irvan, Kamis (22/2/2024).
Dari tangan Pak In, imbuh Irvan, tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.59 gram, satu unit ponsel Nokia, dan uang tunai sejumlah Rp 100.000 hasil penjualan narkoba tersebut.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan terjadi ketika tim yang dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH beserta personel satuan lainnya, melakukan pengintaian dan penggerebekan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Saat penggerebekan, Pak In mencoba melarikan diri ke belakang rumah namun berhasil ditangkap oleh petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket diduga sabu yang sempat dibuang Pak In ke tanah menggunakan tangan kanannya. Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut memang miliknya.
“Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Irvan. (Eva)