• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polrestabes Medan Ringkus Dua Supir Penjual Senpi Revolver

Editor: Suganda
Senin, 1 April 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Kota

Editor:Suganda

Senin, 1 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dua orang pria yang berprofesi sebagai supir harus berurusan dengan aparat hukum. Keduanya diamankan oleh tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan lantaran menjual sepucuk senjata api jenis revolver.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku yaitu Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis, Gang Buntu, Kecamatan Medan Kota serta M Hasan (48) warga Jalan Marindal I, Pasar IV l, Gang Karya, Patumbak.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait penjualan senjata api, pada Jumat (29/3/2019). Setelah melakukan penyelidikan, polisi terlebih dahulu menangkap Sudarto dikawasan Jalan Patimura, tepat di depan Petronas lama. Saat itu dia kedapatan sedang membawa senjata api tersebut.

“Dari penangkapan ini kemudian dilakukan pengembangan. Karena diketahui, pemilik senjata api ini ternyata rekan tersangka yang bernama M Hasan,” jelasnya.

Berbekal informasi ini, lanjutnya, pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap M Hasan. Sehingga akhirnya, ia pun berhasil ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, saat berada di Singapore Station.

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, senjata api itu akan dijualkan dengan harga Rp 12 Juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, sambung Putu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Ancamannya kata dia berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan senpi ini,” tandasnya.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polrestabes MedanRevolverSenpi
Berita sebelumnya

Bocah Sitahuis Lahir Tanpa Anus Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita selanjutnya

Resmi, Pemerintah Luncurkan Surat Utang SBR006

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd