Medan, perjuanganonline | Praktik perjudian beromset ratusan juta rupiah berhasil dibongkar oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
“Omsetnya berkisar RP 200 juta per bulan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian, Selasa (16/10).
Dari total pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap 30 orang yang terlibat langsung. Pemberantasan praktik judi serupa menurutnya masih akan mereka lakukan karena menjadi salah satu prioritas kerja dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto dalam 100 hari kerjanya.
“Ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dan jajaran terhadap pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Polda Sumut dan program 100 hari Kapolda dalam menghilangkan perjudian,” pungkasnya.(P03/RM)







