• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Perkara Korupsi IPAL di Sidimpuan, Eks Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang Dituntut 6 Tahun

Editor: Suganda
Selasa, 11 Juni 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 11 Juni 2024
Binsar Situmorang dan dua tersangka lainnya.

Binsar Situmorang dan dua tersangka lainnya.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang dituntut 6 tahun penjara terkait perkara korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020.

Selain Binsar Situmorang, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut 2 rekanan, yaitu Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon masing-masing pidana penjara selama 5 dan 4 tahun penjara.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap JPU Khairurrahman di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, jaksa juga menuntut Binsar untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Salah satu hal memberatkan sehingga jaksa menuntut dengan pidana tersebut ialah lantaran Binsar tidak kooperatif dan sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus korupsi juga.

“Pidana denda sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa Franky Panggabean subsider 1 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Dumaris Simbolon subsider 6 bulan kurungan,” tambah Khairurrahman.

Tak sampai situ, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 491.873.966. Dikatakan JPU, ketiga terdakwa pun telah membayarkan UP tersebut.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis hakim diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Senin (24/6/2024) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Suap Bupati Labuhanbatu, 4 Kontraktor Divonis 18-24 Bulan Penjara

Berita selanjutnya

Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Tersangka Korupsi

TERBARU

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026

Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Laksanakan Punggahan

Jumat, 13 Februari 2026

Unimed Wisuda 1.046 Lulusan, Ini Pesan Rektor

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd