Medan, POL | Empat kontraktor pemberi suap kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang vonis hari ini. Keempatnya divonis 18 hingga 24 bulan penjara.
Keempatnya disangkakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, As’ad, dengan pembacaan vonis keempat terdakwa dilakukan secara bergantian di satu ruangan yang sama.
“Menyatakan terdakwa Efendy Sahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata As’ad membacakan putusan, Senin (10/6/2024).
Efendy Sahputra disebut memberikan suap kepada Erik sebesar Rp 3.365.000.000. Uang tersebut diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek di Labuhanbatu.
Sementara kontraktor bernama Fazarsyah Putra divonis 1 tahun 8 bulan. Fazarsyah pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sedangkan kontraktor Yusrial Suprianto Pasaribu divonis pidana penjara 2 tahun. Yusrial juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kontraktor keempat, Wahyu Ramdhani Siregar pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Wahyu juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana terdakwa Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024 hari ini. Erik didakwa kasus suap Rp 4,9 miliar dan dijerat pasal berlapis.
Pantauan Kamis (30/5), sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, As’ad dan dihadiri sejumlah Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK.
Tampak Erik mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang. Erik didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Selanjutnya jaksa KPK pun membacakan dakwaannya.
Usai persidangan, Fahmi Ari Yoga selaku jaksa KPK menjelaskan di dalam dakwaan mereka Erik (diduga) menerima uang suap dari 4 terdakwa lainnya.
Para terdakwa yang dimaksud bernama Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
“Di dalam dakwaan kita, yang bersangkutan (Erik) menerima uang suap Rp 4,9 miliar dari para kontraktor melalui Rudi (anggota DPRD Labuhanbatu),” kata Fahmi. (DT)