Medan, POL | Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak melakukan penahanan terhadap Erwin Efendi Lubis, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi P3K.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tidak melakukan penahanan dengan dasar beberapa pertimbangan.
Hadi menyebut proses penahanan merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak akhir Maret ya, tanggal 26 Maret 2024. Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik,” ujar Kombes Hadi di Polda Sumut, Senin (10/6/24).
Dijelaskan Kombes Hadi, secara hukum memang penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan ataupun tidak melakukan penahanan terhadap setiap tersangka.
Diketahui, kisruh kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal sudah lama berlangsung. Dalam kasus ini, sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Salah satunya, Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Dollar Hafrianto Siregar, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Madina, Abdul Hamid Nasution dan beberapa orang lainnya.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu Bupati Madina H Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utami Nasution dan Sekretaris Daerah (Sekda) Alamulhad Daulay turut diperiksa Polisi dalam kasus ini.
Kombes Hadi Wahyudi membenarkan terkait pemeriksaan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tersebut pada Senin 22 Januari 2024 sejak pagi.
“Betul, Polisi Panggil Bupati wakil Bupati dan Sekda Madina,” kata Hadi, Selasa (23/1/24).
Diketahui, dalam kasus ini, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut turut menyita uang tunai sebesar Rp64 juta dalam kasus suap yang melibatkan Kadisdik Pemkab Madina, Dollar Hafrianto Siregar.
Uang tunai dengan nominal puluhan juta rupiah tersebut diamankan Polisi dalam berkas perkara dengan atas nama tersangka Dolar Hafrianto Siregar. (MS)